KANDANGAN, TERAS7.COM – Pada Sabtu (12/01) pukul 13.30 wita, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian di Desa Angkinang Rt.002 Rw.001 Kec. Angkinang Kab. HSS tepatnya di kios/toko Korban bernama Maria Ulfah. Pada saat korban menjaga kios/toko, datang pelaku berinisial SW untuk berbelanja. Kemudian pelaku mengambil beberapa barang dan menyerahkan kepada korban, saat korban mencatat barang belanjaan, pelaku berkata hendak mencari beras ke toko/kios lain, setelah pelaku pergi, korban hendak mengambil 2 (dua) unit handphone masing masing 1 (satu) unit handphone merk Vivo seri Y83 warna merah dgn tipe 1802 dan dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia seri 105 serta uang tunai Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah) sudah tidak ada ditempat, sedangkan pelaku tidak ada datang lagi ke kios/toko korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Angkinang.
Kapolres HSS AKBP DEDY EKA JAYA H, SIK, MH melalui Kapolsek Angkinang IPTU KUKUH P. menuturkan penangkapan Pelaku SW pada Senin tgl (13/01) Skp. 10.00 wita, tim gabungan Unit Jatanras Polres HSS dan Anggota Polsek Angkinang berhasil mengamankan pelaku di Desa Hamalau Kec. Sungai Raya Kab. HSS, Barang bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo seri Y83 warna merah dgn tipe 1802 .Kemudian pelaku di bawa ke Mapolsek Angkinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat padal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.