TERAS7.COM – Mewabahnya virus Corona Covid-19 di Kalimantan Selatan, terutama di Kabupaten Banjar membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus asal Negeri China ini.
Diantaranya adalah anjuran agar masyarakat bekerja melalui rumah, menerapkan social dan physical distancing dengan melarang pelaksanaan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak hingga meliburkan perkantoran dan sekolah sementara waktu.
Kebijakan yang dikeluarkan pada saat Pandemi Covid-19 tentu saja memberikan dampak terhadap ekonomi masyarakat, terutama pada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banjar telah mempersiapkan 4 program untuk membantu masyarakat.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinsos Kabupaten Banjar, Achmadi saat video teleconference bersama Jurnalis Banjar pada Senin (13/4).
“Pertama kita akan meningkatkan bantuan program sembako yang dulunya sebesar 150 ribu rupiah, kini kita tambah menjadi 200 ribu rupiah. Bantuan program sembako ini akan berlangsung selama 9 bulan,” ujarnya.
Program kedua Dinsos Kabupaten Banjar yaitu mempercepat upaya penyaluran bantuan keluarga harapan dan nilainya pun akan bertambah sebanyak 600 ribu rupiah, sehingga dari awal sebesar 2,4 juta rupiah per tahun menjadi 3 juta per tahunnya.
“Upaya ketiga kita akan menyediakan cadangan beras pemerintah yang sudah kita ajukan ke Bulog sejak 1 tahun yant lalu. Kita sudah mendapatkan jatah sebesar 100 ton dan sudah siap untuk diambil serta disalurkan,” kata Achmadi.
Penerima bantuan berat ini merupakan warga yang terdampak langsung oleh Covid-19, di mana setiap rumah tangga miskin diberikan jatah adalah 400 gram perhari.
“Ada beberapa komponen yang berhak menerima bantuan Covid-19. Diantaranya adalah mereka yang termasuk positif, PDP dan ODP. Ini juga termasuk warga miskin dan penyandang disabilitas yang berada di zona merah. Nanti kita akan kerjasamakan dengan pihak kesehatan,” bebernya.
Program terakhir adalah pemberian santunan kepada ahli waris apabila ada warga Kabupaten Banjar yang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19.
“Dan pasti akan ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan ini. Pertama ada surat pernyataan korban kesehatan kemudian surat keterangan ahli waris KTP dan KK, kemudian buku rekening,” jelasnya.
Dinsos Kabupaten Banjar juga terus melakukan pendataan kepada pekerja sektor informal seperti tukang becak, pedagang kecil, pedagang pasar terapung, dan tukang ojek yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.