TERAS7.COM – Penyebaran Covid-19 sejak beberapa waktu pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, angkanya mulai naik tak terkecuali di Kabupaten Banjar.
Hal ini membuat Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 pada Senin (28/12) kemarin meminta masyarakat agar tidak merayakan momen tahun baru di luar rumah.
“Tahun baru kali ini tidak usah dirayakan dengan berkumpul, main kembang api, berkonvoi dan hal lain yang dilakukan di luar rumah karena penyebaran Covid-19 saat ini angkanya semakin naik,” pintanya.
Pembatasan kegiatan masyarakat ini lanjut AKBP Andri Koko Prabowo juga dilakukan di daerah lain.
“Pembatasan kegiatan dilakukan salah satunya dengan membatasi jam buka di beberapa tempat hanya sampai jam 8 malam dan setelah itu tak ada lagi aktivitas. Jadi tidak perlu ada pengumpulan massa,” terangnya.
Dalam kesempatan berbeda Kasubbag Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji saat dihubungi via Whatsapp pada Rabu (30/12) menegaskan kembali himbauan agar tidak merayakan Tahun Baru untuk mencegah dampak penyebaran Covid-19.
“Ini merupakan maklumat bapak Kapolri yang disampaikan ke jajaran untuk menghimbau kepada masyarakat luas. Himbauan ini kita lakukan dengan berbagai cara misalnya dengan menyampaikan himbauan melalui media sosial, sosialisasi langsung ke masyarajan secara berkelanjutan, meningkatkan aktivitas operasi yustisi dan patroli rutin dengan sasaran utama tempat berkerumunnya masy, seperti pasar, cafe, dan lain-lain,” ungkapnya.
Untuk menegakkan himbauan tersebut, Polres Banjar lanjut Iptu Suwarji menerjunkan sepertiga personel Polres Banjar dan seluruh personel di jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Banjar.
“Kita berharap masyarakat dapat menaati protokol kesehatan dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya Pemkab Banjar telah menerbitkan Maklumat Bersama Forkopimda Kabupaten Banjar tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Maklumat yang ditandatangani oleh Bupati Banjar, H. Khalilurrahman bersama Forkopimda Kabupaten Banjar di Mahligai Sultan Adam, Martapura, pada Kamis (24/12) tersebut mengeluarkan Maklumat Bersama dengan mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan bertambahnya jumlah penderita COVID-19 secara signifikan setelah masa libur.
Pemerintah dan Forkopimda Kabupaten Banjar telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Diantaranya melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di area publik saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Meminta masyarakat mengutamakan aktivitas di rumah selama masa libur dan senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan (3M) dalam setiap aktivitas. Menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Pembatasan kegiatan di area publik terhitung pada tanggal 24 Desember dan 31 Desember 2020 seperti tempat hiburan dan tempat wisata untuk menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.00 WITA, juga pada rumah makan atau restoran menghentikan aktivitas pada pukul 18.00 dengan mengutamakan pelayanan dibawa pulang tidak makan ditempat.
Sementara itu, pada Tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan tanggal 01 Januai 2021, pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan menghindari kerumunan baik ditempat publik maupun tempat hiburan umum.
Sementara untuk cafe, restoran dan rumah makan agar mengutamakan pelayanan delivery makanan dan take away/dibawa pulang, tidak makan ditempat dan pembatasan Kegiatan dibatasi tutup maksimal pukul 20.00 WITA.
Tidak diperkenankan pula untuk melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak berupa pesta baik outdoor maupun indoor (di Hotel, Cate, Resto, Penginapan, Mall dan sebagainya) ataupun membakan petasan/kembang api.
Setiap orang dan Pengelola Tempat Hiburan Umum/Pengelola Usaha yang melanggar Maklumat bersama ini sendiri dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.