TERAS7.COM – Masih banyak masyarakat yang mencoba untuk mudik ke kampung halaman, terpantau di pos penyekatan diperbatasan Jatim – Jateng tepatnya di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.
Masih banyak kendaraan yang terpaksa putar balik karena tidak memenuhi beberapa syarat perjalanan,sebanyak 81 kendaraan harus diputar balik dari daerah asalnya, Senin (10/5/2021).
Salah satu petugas jaga posko perbatasan Jatim – Jateng mengatakan, alasannya diputar balikan kendaraan tersebut karena tidak bisa menunjukkan surat tugas dan maupun surat keterangan bebas covid-19.
Tak hanya kendaraan roda empat saja, kendaraan roda dua juga diperlakukan yang sama jika plat nopolnya luar Ngawi, semua kendaraan yang masuk ke wilayah Ngawi kita periksa satu persatu kita cek identitas, surat perjalanan juga kita periksa, “Kita pastikan kendaraan yang bisa masuk Ngawi hanya yang memenuhi syarat-syarat perjalanan seperti diatas,” ujarnya.
Ia juga menandaskan, untuk masyarakat yang situasi darurat masih diizinkan melakukan perjalanan non mudik, misalkan kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi dua orang keluarga.
“Truk logistik dan kendaraan pribadi yang mendominasi lewat, sementara untuk kendaraan umum tidak ada yang lewat,” tambahnya.
Larangan mudik lebaran ini sudah berlaku sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, perjalanan non mudik masih bisa dilakukan dengan menunjukan beberapa syarat seperti surat tugas dari perusahaan atau instansi masing-masing, dan menunjukkan surat keterangan bebas covid-19 yang masih berlaku.