TERAS7.COM – Warga Desa Timpah kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, kini tengah mempermasalahkan keberadaan tanah kas desa setelah mengetahui ada warga yang memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) di atas tanah desa.
Karena menurut warga keberadaan tanah desa tersebut sudah ada sejak tahun 1986 silam, dinyatakan sebagai tanah kas desa dengan pembuktian adanya surat berita acara pengukuran pematokan tanah kas desa oleh Pemerintah Desa Timpah bersama Lembaga Musyawarah Desa.
Berdasarkan hasil penelusuran media teras7.com bersama dua rekan media di lapangan telah mendapatkan informasi data dari warga yang juga mantan Kades Timpah bersama beberapa tokoh masyarakat setempat menyatakan dan membenarkan tentang keberadaan tanah kas desa tersebut, meskipun belum sempat didaftarkan sebagai kepemilikan aset Desa Timpah, status tanah tersebut adalah tanah desa atau tanah negara yang berada di wilayah Desa Timpah.
“Dugaan adanya bukti penerbitan atau pembuatan SPT di atas tanah desa atau tanah negara, dinilai sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang, penyerobotan tanah, dan tindakan perbuatan melawan hukum.
Terindikasi ada sekitar sepuluh kavling tanah desa atau tanah negara yang dibagikan dan sudah dibuatkan SPT nya pada bulan Mei 2017 lalu oleh oknum Kades Timpah, dan diketahui tanah tersebut sudah ada yang diperjualbelikan.
Kades Timpah, Budi Suntoro, menjelaskan kepada teras7.com saat dikonfirmasi melalui via telepon selulernya, bahwa dirinya membantah sangkaan tersebut, justru selama ini, lanjutnya, ia yang menyelamatkan dan mempertahankan aset milik desa, karena banyak aset desa yang tidak dilaporkan untuk didata dan diinventarisasi sebagai aset milik desa.
Kades juga mengakui baru kali ini mengetahui bahwa ada surat berita acara pengukuran pematokan tanah kas desa,
“Surat berita acara tersebut belum pernah dilaporkan atau diserahkan ke pihak kami selaku Pemerintah Desa,” pungkasnya.