TERAS7.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Banjarbaru resmi diperpanjang dari tanggal 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Instruksi Forkopimda Kota Banjarbaru Nomor : 180/3/KUM/2021.
Kemudian, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan juga termasuk dalam daftar yang menerapkan kembali PPKM Level 4.
Dalam hal ini, Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid mengatakan, masyarakat dapat menerapkan sejumlah cara untuk mampu mendorong Kota Banjarbaru keluar dari zona Level 4.
“Yang pertama jelas yaitu masker, kedua vaksin, ketiga tracing,” ujar mantan Kapolres Balangan.
Selain itu, ketersediaan tempat isolasi terpusat juga penting. Namun hal ini dibutuhkan sinergitas antar lapisan masyarakat dan pemerintah.
Meskipun melanjutkan program dari Kapolres sebelumnya terkait PPKM, ia juga tetap akan melakukan evaluasi selama seminggu kedepan, kendala apa yang muncul, dan bagaiamana langkah yang akan pihaknya ambil.
“Sehingga kedepannya bisa menurunkan dari level 4 ke level 3,” tandasnya.