TERAS7.COM – Masih dalam rangka menekan angka penyebaran penularan Virus Corona di wilayah Kabupaten Kapuas, SatPol PP dan Damkar Kapuas terus berupaya melakukan sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini Kabupaten Kapuas turun menjadi PPKM Level-2.
Syahripin, Kepala SatPolPP dan Damkar Kapuas melalui Sekertaris SatPolPP dan Damkar Kapuas, Teguh Yunianto mengatakan sejak awal pandemi Covid-19 dan sekarang Kabupaten memasuki Level-2, SatPol PP dan Damkar Kapuas selalu aktif melakukan sosialisasi, pengawasan serta berbagai macam bentuk upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di masyarakat.
“Sosialisasi himbauan melalui pamlet, spanduk, maupun sosialisasi mengunakan pengeras suara dan yang menjadi sasaran lokasi sosialisasi yakni Mall, Mini Market, Pasar pasar, Taman, Lapangan, Warung/Rumah Makan, Cafe dan tempat-tempat warga biasa berkumpul,, ” ucapnya.
Berdasarkan Instruksi Bupati Kapuas Nomor 360/426/Satgas Covid/Kps.2021 Tanggal Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level-2 di Wilayah Kabupaten Kapus, SatPol PP dan Damkar kembali mensosialisasikan aturan PPKM Level-2 guna untuk mengingatkan warga masyarakat mematuhi aturan pemerintah dan mematuhi Protokol Kesehatan.
“Kita kerahkan personil SatPol PP dan Damkar untuk membagikan pamlet serta dengan menggunakan pengeras suara melalui mobil SatPol PP dan Damkar untuk mensosialisasikan sejumlah aturan yang ada di PPKM Level-2 yakni Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, dengan poin poin antara lain untuk perkantoran 50% Work From Office (WFO) dan 50% Work From Home (WFO), ” terangnya.
Kemudian untuk Toko kelontongan dan kebutuhan sehari hari seperti supermarket, pasar swalayan, pasar tradisional, PKL, Outlet dan Babershop beroprasi sampai pukul 21 00. Pusat Pebelanjaan dan Perdagangan beroprasi dari pukul 10.00 sampai dengan 20.00. Tempat Ibadah kapasitas maxsimal 50% , Kegiatan kemasyarakatan seperti kegiatan seni dan budaya, olah raga kapasitas 25%, Untuk olah raga mandiri, kegiatan even, kompetisi tidak ada penonton dan sporter, Resepsi pernikahan dan hajatan 25% dari kapasitas tidak ada hidangan makanan di tempat dan hiburan musik.
Sedangkan untuk Restoran, warung dan cafe beroprasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50% (2 orang per meja) dan untuk fasilitas umum separti tempat wisata area publik dan tempat umum kapasitas pengunjung maxsimal 25%.
Adapun kegiatan belajar untuk pengaturan teknisnya dari kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, untuk tranportasi umum pelaku perjalanan domestik harus mempunyai kartu vaksin dan hasil PCR H2 untuk naik pesawat dan Antigen H1 untuk moda tranportasi lainnya dan untuk tempat hiburan malam, panti pijat dan sejenisnya ditutup.
Teguh Yuniarto, mengatakan, SatPol PP dan Damkar sebagai Kordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 membantu dan mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran covid-19 serta melaksankan penerapan aturan PPKM Level- 2, dengan tetap melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap penerapan ketat protokol kesehatan.