TERAS7.COM – Lapas Kelas II B Tanjung berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Tabalong, melakukan perekaman data kependudukan bagi warga binaannya.
Perekaman yang juga sekaligus pengecekan data kependudukan yang digelar di Aula Lapas setempat ini, Sabtu, (9/10/2021), diikuti sebanyak 156 warga binaan.
Terlaksananya kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ditjenpas tentang warga binaan yang belum memiliki NIK.
Selain itu juga bagi belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI serta pemerataan vaksinasi Covid-19 kepada warga binaan Lapas Kelas II B Tanjung.
Kegiatan ini pun diawasi langsung Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto beserta jajaran dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Tabalong, H. Suryanadie.
Dalam pelaksanaannya, tahapan diawali dengan mengisi formulir dan selanjutnya warga binaan melakukan perekaman biometrik melalui irish mata.
Apabila warga binaan tersebut sudah terdaftar, maka petugas perekam hanya melakukan konsolidasi data dan E-KTP langsung dicetak.
Sedangkan bagi yang belum terdaftar, maka perekaman baru dan data rekam tersebut diinput ke sistem Aplikasi SIAK untuk mendapatkan nomor NIK serta langsung dicetak.
Meski ada melalui beberapa tahapan, proses ini berlangsung dengan cepat dan mudah yang setelah selesai dicetak, E-KTP tersebut langsung diserahkan kepada warga binaan yang bersangkutan.
“Dari semua warga binaan pemasyarakatan Lapas Tanjung, sebanyak 156 warga binaan tidak memiliki KTP,” jelas Kepala Lapas Kelas II B Tanjung, Heru Yuswanto.
Dirinya juga mengapresiasi karena proses bisa berlangsung dengan cepat, sehingga KTP bisa langsung diserahkan ke warga binaan.
“Penyerahannya dilakukan bersama Kepala Disdukcapil Kabupaten Tabalong, H. Suryanadie,” tukasnya.