TERAS7.COM – Setelah melalui pembahasan panjang, DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (30/11/2021), akhirnya menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp1.275.890.436.325.
Bersamaan dengan Persetujuan APBD 2022 ini, DPRD Batola dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Saleh, Wakil Ketua Agung Purnomo dan Hj Arfah ini juga mengagendakan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Persetujuan Raperda Penyelenggaraan Irigasi.
Menurut ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Saleh, APBD TA 2022 berasal dari Pendapatan Asli Daerah Rp67.036.209.984, Pendapatan Transfer Rp1.199.444.405.000, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp9.409.821.341.
Selain itu, Belanja Daerah telah diproyeksi Rp1.299.240.436.325 yang terdiri dari Belanja Operasional Rp834.522.153.230, Belanja Modal Rp242.731.842.995, Belanja tak Terduga Rp5.000.000.000, dan Belanja Transfer Rp216.986.440.100 sehingga defisit Rp23.350.000.000.
Sementara Pembiayaan Daerah dipatok Rp33.000.000.000, Pengeluaran Pembiayaan Rp9.650.000.000 dengan demikian terdapat Pembiayaan Netto Rp23.350.000.000 sehingga Silpa tahun berkenaan kosong.
Bupati Batola Hj Noormiliyani AS melalui Wakil Bupati (Wabup) H Rahmadian Noor mengatakan, APBD TA 2022 ini, tidak hanya memberikan dukungan terhadap proses pembangunan namun juga sebagai sumber daya bagi penyempurnaan kinerja guna mewujudkan secara maksimal Visi dan Misi Pemkab Batola serta menjadi titik penting untuk kesinambungan dan konsistensi pembangunan.
“Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama atas Raperda APBD TA 2022 ini membuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan benar-benar dapat diabdikan bagi kepentingan masyarakat banyak, terkhusus dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya,” katanya.
Pada bagian lain, Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala juga mengomentari perihal persetujuan DPRD atas Raperda Penyelenggaraan Irigasi. Menurut Saleh, dengan adanya Perda dimaksud diharapkan mampu menjawab persoalan pengelolaan dan pengembangan irigasi di Kabupaten Barito Kuala.
Perda Penyelenggaraan Irigasi, terangnya, sangat diperlukan sebagai landasan hukum untuk mengoptimalkan pengelolaan irigasi pada sektor pertanian di Kabupaten Barito Kuala.