TERAS7.COM – Sebanyak 1.309 warga binaan Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru beragama Islam, diberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Penyerahan surat keputusan remisi khusus ini, diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang pada Sabtu (22/04/2023) pagi di halaman upacara Lapas Banjarbaru, usai pelaksanaan Salat Idul Fitri 1444 H.
Kalapas Amico menyebutkan, sebanyak 1.309 dari total 1.834 warga binaan Lapas Banjarbaru yang beragama Islam menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.
Dari Jumlah tersebut, Amico menjelaskan 1.298 orang diantaranya menerima remisi khusus I yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.
Sedangkan lanjut Amico, 11 lainnya menerima remisi khusus II, dengan rincian 7 orang langsung bebas dan 4 orang menjalani subsider atau denda.
“Pemberian remisi khusus Idul Fitri 1444 H ini merefleksikan hari raya sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu dan serius bertaubat serta memperbaiki diri, semuanya telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Amico.
Amico menambahkan, pemberian remisi ini merupakan penghargaan kepada narapidana selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.
“Kami berharap remisi khusus yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali secara simbolis menyerahkan remisi kepada Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Adapun pemberian remisi ini juga diikuti oleh seluruh Lapas, Rutan dan LPKA se-Kalimantan Selatan yang tersambung secara virtual.