TERAS7.COM – Aksi pungutan liar (pungli) dikabarkan terjadi di dalam rumah tahanan (rutan) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK pun lantas membawa kasus pungutan liar tersebut ke ranah pidana. Sedikitnya sudah 10 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dilansir dari PMJ News, Selasa (20/02/2024).
Ali melanjutkan, KPK akan berkomitmen menuntaskan kasus pungli tersebut secara menyeluruh, termasuk proses penegakan hukum yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Namun sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin, maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK,” ucapnya.
“Jadi membacanya keseluruhan dari kejadian di rutan cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai, itu keliru,” sambungnya.
Meski demikian, Ali belum memerinci siapa saja sosok sepuluh tersangka dari kasus pungli rutan KPK tersebut.
Ali hanya mengungkap, tidak semua pihak yang terjerat di etik dalam kasus tersebut bisa dijerat secara pidana.
“Tidak semua orang yang kemudian dihukum etik berarti dia melakukan pidana,” tukasnya.