TERAS7.COM – Aksi May Day atau Hari Buruh se-Dunia yang jatuh setiap 1 Mei selalu diperingati setiap tahunya.
Tak luput juga para buruh yang ada di Kabupaten Tabalong, sekitar seribu massa buruh turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menyuarakan lima tuntutan di Depan Kantor DPRD setempat, Senin (01/05/2023).
Ribuan buruh yang tergabung dalam FSP KEP Tabalong ini, terlihat memadati Jalan Ahmad Yani dengan memakai atribut, bendahara, hingga spanduk tuntutan.
Adapun tuntutan tersebut meliputi, menolak omnibuslaw undang-undang cipta kerja, menolak RUU omnibuslaw kesehatan, sahkan RUU PPRT, terapkan rooster kerja di PT SIS 3:4:1 untuk semua Departemen dan meminta kepada pimpinan perusahaan PT Adaro Indonesia kerja agar meliburkan karyawan dan mitra kerja di hari raya keagamaan.
Ketua DPC FSP KEP Tabalong, Sahrul S menyampaikan, dari sejumlah tuntutan tersebut yakni meminta pihak perusahaan untuk meliburkan karyawannya setiap hari libur keagamaaan.
Dirinya beranggapan bahwa, pihak perusahaan tidak memberikan toleransi kepada karyawan dengan meminta untuk tetap bekerja selama perayaan libur keagamaan.
“Kami melihat tidak ada intorelansi antar umat beragama oleh PT Adaro Indonesia yang telah mengeluarkan internal memo meminta kepada para pekerja dan seluruh mitranya untuk bekerja satu per dua hari dari hari raya,” ungkapnya.
Menurut Sahrul, seharusnya PT Adaro Indonesia harus lebih memikirkan bagaimana mekanisme saat menjelang perayaan keagamaan bukan meminta karyawan untuk bekerja total.
Sehingga ia pun merasa kecewa dengan memo yang telah follow oleh pihak PT Adaro Indonesia, karena ketepatan tersebut sudah diatur dalam SKB tiga menteri.
“Masa satu tahun satu kali untuk merayakan hari libur keagamaan, namun diminta bekerja, seharusnya manajemen PT Adaro Indonesia bagi umat beragama merayakan hari agamanya masing-masing,” ujarnya.
Semantara itu, Wakil Ketua DPC FSP KEP Tabalong, M Riyadi juga sependapat terkait hal tersebut bahwa pihaknya keberatan kepada pihak manajemen PT Adaro Indonesia
“Nanti setelah may day ini, kami akan mengirim surat secara resmi,” ungkapnya yang juga selaku Ketua PUK SP KEP SIS Admo.
Riyadi menjelaskan perihal tuntutan rooster kerja 3:4:1 meminta setelah 7 hari kerja agar diberikan libur, yang mana untuk saat ini para pekerja mendapat libur satu hari setelah 13 hari bekerja.
“Jadi yang saat ini berjalan itu 13 hari kerja satu hari off, nah kami minta 3:4:1 itu berarti 7 hari kerja satu hari off,” tutup Riyadi.
Dalam kesempatan, turut hadir sejumlah anggota DPRD Tabalong berada di kerumunan massa aksi serta petugas keamanan yang dipimpin langsung Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian.