TERAS7.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 1 raperda dan penyampaian 3 raperda pada Senin (15/05/2023) terpaksa harus ditunda akibat tidak kuorum.
Awalnya rapat paripuna kali ini diskors selama 60 menit, kemudian dilanjutkan lagi namun terpaksa ditunda kembali selama 3 hari, akibat ketidakhadiran 19 anggota dewan, dengan rincian 6 izin, 8 tanpa keterangan, dan sisanya keluar ruangan.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengaku sangat kecewa atas tidak bisa terlaksananya rapat paripurna kali ini.
“Saya selaku pimpinan rapat, begitu sangat kecewa atas tidak terselengaranya rapat paripurna yang bagi kita sangat penting, karena ada penatapan perda dan penyampaian raperda,” ujarnya.
Akibatnya, menurut Fadliansyah hal ini menggangu terhadap kinerja hukum perda yang ada di DPRD Kota Banjarbaru.
“Otomatis menggangu kinerja hukum Bapemperda yang ada di DPRD, termasuk unsur juga pimpinan sebagai koordinator Propemperda dan Bapemperda,” ungkapnya.
Untuk alasan ketidakhadiran anggota saat rapat paripurna kali ini, Fadliansyah enggan berkomentar, dan memilih untuk menanyakan hal tersebut ke personal bersangkutan.
“Kalau alasan internal masing-masing anggota dewan tidak berhadir, saya tidak bisa berkomentar, tanyakan saja ke ketua fraksi atau partai yang tidak hadir, karena mereka yang tahu persis dinamika politik seperti ini,” pungkasnya.
Adapun untuk penjadwalan ulang rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru ini akan dilakukan setelah selesai penundaan selama 3 hari.