TERAS7.COM – Beberapa warga binaan yang mendapatkan program asimilasi dari Menteri Hukum dan Hak azasi manusia (Kemenkumham) kembali berulah, setidaknya 3 (tiga) orang tersangka kembali di amankan oleh jajaran Polsek Martapura Kota.
Hal ini diungkapkan oleh Kanitreskrim Polsek Martapura Kota, Iptu B. Munthe di kantor Polres Banjar pada Senin (19/10).
Munthe menjelaskan 3 pelaku tersebut kembali mengulangi hal yang sama dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor ) dan penganiayaan.
“3 orang itu kembali berulah, mungkin dikarenakan tidak ada pekerjaan atau hal lainnya,” ujarnya.
Munthe melanjutkan aksi kriminal lainnya juga terjadi karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir yang menyebabkan seseorang bisa melakukan aksi kejahatan dikarenakan keadaan.
Aksi kriminal yang saat ini marak terjadi di wilayah Martapura adalah kasus pencurian yang menyasar pada rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya, tabung gas LPG hingga handphone.
“Pada awalnya pelaku juga tidak punya niat untuk melakukannya, namun dikarenakan adanya kesempatan maka aksi tersebut mereka lakukan. Apalagi yang punya handphone sembarang menempatkannya dikendaraan roda duanya, dengan alasan mampir kewarung untuk belanja sebentar saja,” katanya.
Munthe menambahkan dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini angka kriminal cukup naik jika dibandingkan sebelum pandemi, karena itu diimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jeli melihat keadaan.
“Masyarakat harus waspada, kalau menemukan ada orang yang mencurigakan agar bisa melaporkannya kepada Ketua RT atau Polsek terdekat, demi keamanan dan ketertiban bersama,” pintanya.
Sebelumnya salah satu mantan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Banjarbaru, yaitu RC (26) yang mendapatkan asimilasi bersama 443 Napi lainnya pada April lalu dijemput oleh Polsek Martapura pada Minggu (5/10) di LP Kelas IIB Banjarbaru.
Hal ini terjadi karena satu bulan sejak dirumahkan atau tepatnya pada tanggal 13 Mei 2020, RC kembali berulah dengan melakukan tindak penganiayaan.
RC melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukannya terhadap MN (36), hal ini membuat RC yang kala itu sudah mendekam di Polsek Martapura Kota harus dijemput Sipir LP Kelas IIB Banjarbaru.
Kasubsi Registrasi Bimbingan Kemasyarakatan LP Kelas II B Banjarbaru, Aditya Budiman mengatakan RC harus kembali “sekolah” lantaran asimilasi yang telah diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik.
“Pada saat itu dari pihak Polsek Martapura Kota langsung menghubungi saya, dan langsung kami lakukan pengecekan, ternyata memang benar RC yang merupakan Napi Asimilasi atau penahanan di rumah telah melakukan penganiayaan,” katanya.
Karena melanggar ketentuan dari program pembebasan asimilasi, RC yang telah menyelesaikan hukuman di LP dan kembali dijemput oleh pihak kepolisian.
“Untuk mempertanggung jawabkan kasus yang telah dilakukannya saat masa asimilasi tadi, RC dikembalikan ke Pihak Kepolisian,” tuturnya.