TERAS7.COM – Abdul Salam (45) pengemudi minibus Karimun warna coklat metalik bernopol DA 1398 TD terpaksa harus menginap di Mapolsek Tapin Utara, Jumat (9/8).
Pasalnya warga Jalan Bukhari Desa Tebing Tinggi RT 001/001 Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini tak mampu menunjukan dokumen legalitas usaha angkutan bahan bakar minyak jenis premium atau yang kerap disebut bensin.
Dari Informasi Paur Humas Polres Tapin, Aipda Puryaji menerangka, Salam diberhentikan jajaran Polsek Tapin Utara di kawasan Jalan Jenderal Sudirman By Pass Rantau, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, pada Jumat (9/8) pagi sekitar pukul 10.30 Wita.
Hal tersebut dikarena mobil yang dikemudikannya pada saat itu dicurigai telah mengangkut sejumlah bahan bakar minyak jenis bensin yang wira-wiri dari wilayah Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar hendak menuju Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Pelaku telah melanggar tindak pidana dimana Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak tanpa ijin usaha yang sah,” ujar Aipda Puryaji.
Sementara itu saat diperiksa tim jajaran Polsek Tapin Utara ditemukan sebanyak 250 liter BBM jenis premium/bensin di dalam 11 jerigen serta tangki mobil yang telah dimodifikasi.
Dari hasil tersebut seluruh temuan BBM jenis premium/bensin sendiri langsung disita polisi bersama 1 unit mobil Suzuki Karimun bernomor polisi DA 1398 TD dan 1 lembar STNK untuk dijadikan barang bukti pemeriksaan lebih lanjut.