TERAS7.COM – Lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kali ini AM (48) Warga Kelayan Banjarmasin diamankan pada Senin malam (11/4/2022) karena kedapatan membawa barang haram tersebut.Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji pada Selasa malam (12/4/2022).
“Benar pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 20.18 Wita, Satreskoba Polres Banjar mengamankan AM karena telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Pelaku sendiri diringkus di Jl. Pemajatan Km. 1,5 Kecamatan Gambut dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram/berat bersih 0,10 gram.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu yang disimpan pelaku dikantong baju sebelah kiri yang dipakai pelaku pada saat itu, dan menurut pengakuan pelaku bahwa barang bukti tersebut akan diserahkan kepada seseorang pemesan,” sambung Iptu Suwarji.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku di sangka melakukan TP Narkotika sesuai pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009. Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun atau Denda 10 milyar rupiah,” jelasnya.