TERAS7.COM – 5 kabupaten/kota mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kegiatan tersebut diselenggarakan di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Kamis (20/10/2022).
“Terima kasih atas kehormatan yang diberikan kepada Kabupaten Asahan menjadi tuan rumah pada acara rapat koordinasi monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang diikuti oleh 5 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara,” ucap Bupati Asahan Surya.
Ia juga menyampaikan, bahwa per tanggal 17 Oktober 2022 capaian Monitoring Center of Prevention (MCP) Kabupaten Asahan sebesar 61%.
Dimana, hasil tersebut masih dibawah capaian pada tahun 2021, yaitu sebesar 83,37%.
“Melalui pertemuan ini, saya berharap, kita dapat meningkatkan progres capaian MCP pada masing-masing kabupaten/kota. Dan, dengan adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintah daerah,” tegasnya.
Terakhir, ia berharap, agar kegiatan ini dapat membawa perubahan pola pikir dan tindakan, khususnya di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Melalui terpenuhinya produk hukum, baik peraturan daerah mau pun peraturan Bupati terkait penyelenggaraan pemerintahan pada area intervensi, tersusunnya rancangan dan penetapan APBD tepat waktu, meningkatnya kepatuhan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi ekskutif dan legislatif, terkelolanya barang milik daerah dan pengelolaan keuangan desa yang semakin baik, meningkatnya nilai kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan meningkatnya kematangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Program pemberantasan korupsi terintegrasi melalui MCP juga telah memberikan early warning sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga kedepannya dengan adanya program MCP ini dapat menjadi pemacu semangat bagi kita semua, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus melakukan perbaikan di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Tim Asistensi dan Verifikasi Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Melalui MCP Rolekson Simatupang menyampaikan beberapa program pemberantasan korupsi terintegrasi melalui MCP pada 8 area intervensi yang dirancang oleh KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP.
Delapan area intervensi yang dirancang tersebut, yakni area perencanaan dan penganggaran, area pengadaan barang dan jasa, area perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu, area peningkatan kapabilitas APIP, area manajemen ASN, area optimalisasi pendapatan daerah, area manajemen aset daerah, dan area tata kelola dana desa.