TERAS7.COM – Pemerintah Republik Indonesia resmi memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Dilansir dari laman Kontan.co.id pembebasan PPN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 dan akan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP). Adapun masa berlaku Insentif ini diberikan selama enam bulan mulai dari 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.
Saat dikonfirmasi hal tersebut ke salah satu pihak developer property yakni PT Shafwah Royal Property, melalui Staff Pajak, Iqbal mengatakan bahwa pemberlakuan pembebasan PPN ini menguntungkan bagi nasabah.
“Ini menguntungkan bagi nasabah, karena yang menanggung PPN tadi nasabah,” ujarnya kepada teras7.com, pada Rabu (03/03/2021).
Ia menjelaskan, sebelumnya pihak mereka memungut PPN 10 persen dari nasabah, dan sekarang pungutan PPN 10 persen tadi ditanggung oleh pemerintah.
PT Shafwah Royal Property sendiri diakui Iqbal akan menerapkan kebijakan pembebasan PPN ini kepada masyarakat yang akan membeli rumah di masa berlaku kebijakan tersebut.
Kemudian, menurutnya dengan adanya pembebasan PPN ini juga akan menguntungkan pihaknya dalam hal penjualan.
“Dengan adanya animo masyarakat membeli rumah baru, otomatis penjualan kita banyak, dan ini menguntungkan kita juga selaku developer,” katanya.
Sementara itu, Branch Manager Bank BTN Banjarbaru, Rahman menyatakan bahwa pihaknya mengetahui ihwal pembebasan pajak PPN terhadap pembelian rumah non subsidi tersebut.
Namun ia mengatakan bahwa Bank BTN sendiri hanya bertugas menerima setoran dari pembelian rumah oleh masyarakat, sehingga kebijakan tersebut tidak berpengaruh terhadap pihak bank.
“Kalau untuk pembebasan pajak ini tidak ada (berpengaruh),” tandasnya.