TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Pamong Praja ( Satpol PP) terhalang dengan aturan pemilu, sehingga tidak dapat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang banyak terpampang di Kabupaten Banjar.
Hal Tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fazeri Tamzidillah, ia mengatakan saat ini belum masuk masa kampanye, jadi pihak Bawaslu belum bisa melakukan langkah apapun terkait penertiban APK.
“Bahkan apakah partai atau calon anggota legislatif melanggar dalam pemasangan kami belum bisa memastikan,” ujarnya. Rabu (26/07/2023).
Ia menambahkan, untuk kewenangan penentuan titik mana saja yang dapat dipasang APK merupakan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan Bawaslu kata Fazeri, hanya berhak menertibkan jika ada pelanggaran, itu pun berlaku setelah jadwal kampanye diresmikan.
“Memang ada beberapa atribut partai yang dipasang, tetapi itu hanya sosialisai saja, sebab belum ada ajakan untuk memilih jadi tidak ada pelarangan,” terangnya.
Untuk jadwal kampanye resmi, disebutkan Fazeri akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.
Terkait penentuan titik pemasangan APK saat masa kampanye nanti, ia berharap, dapat dilaksanakan koordinasi antara Bawaslu, KPU, kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Banjar.
“Harapan kami dalam waktu dekat bisa koordinasi dengan Pemda dan KPU serta pihak Kepolisian untuk menentukan titik pemasangan APK, yakni salah satunya adalah menentukan zona hijau boleh atau tidak dilakukan pemasangan APK nantinya,” uraiannya.
Di tempat yang lain, Kabid Penertiban Satpol PP Kabupaten Banjar, Hendra mengatakan, jika pihaknya saat ini tidak bisa mengeksekusi banyak atribut partai yang bertebaran di Kabupaten Banjar.
Hal ini kata Hendra, dikarenakan atribut partai yang dipasang merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu.
“Kami hanya melakukan backup saja untuk penertiban atribut partai, walau sebenarnya kami tahu ada pelanggaran dalam pemasangan, sejauh ini kami hanya menunggu instruksi,” pungkasnya.