TERAS7.COM – Komisi Pelihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar telah menerima berkas para calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar.
Partai politik yang sudah menyerahkah berkas sampai tanggal 14 Mei 2023 sebanyak 17 partai dari 18 yang terdaftar.
Calon anggota legeslatif sebanyak 625 orang, sehingga presentasi untuk keterpilihan 7,2% untuk satu orang yang memperebutkan 1 kursi.
Anggota KPU Kabupaten Banjar dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Abdul Muthalib kerap dipanggil Aziz mengatakan penyerahan calon anggota DPRD Kabupaten sampai hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 hanya 17 partai dengan 625 calon untuk mendapatkan 45 kursi, Selasa (16/5/2023).
Aziz melanjutkan sementara 1 partai yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Banjar, tidak mengajukan Bacalegnya pada akhir penyerahan berkas.
“Dari 17 partai politik yang telah mengajukan ke KPU Banjar, ada 7 partai politik yang tidak memenuhi 100% kouta kebutuhan,” ungkapnya.
Lanjut Aziz menyampaikan jadi mereka mencalonkan berfariasi mulai dari 13, 22, 37 dan seterusnya, yang jelas kurang dari 45 orang untuk kouta 1 partai politik.
“Ada 10 partai politik yang memnuhi kouta seratus persen yaitu 45 orang,” jelasnya.
Ia menjelsakan berkas yang telah diajukan sudah bikin berita acara tanda terima berkas, tanggal 15 sampai 23 Juni 2023 tahap verifikasi administrasi.
“Nanti sampai tahap perbikan berkas untuk calon anggota legeslatif, jadi saat penyusunan DJS serta penetapan DJT juga, untuk penetapan DJT pada 3 November 2023,” jelasnya.
Sementara itu Koodinator Penanggung Jawab Pencalonan, Koodinator Devisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Ramlianor mengatakan dari pengawasan pihaknya selama pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) oleh partai politik sesuai dengan peraturan.
“Dari 17 partai politik yang mengajukan bakal calonnya, di hari terakhir terdapat dua partai politik yang tidak melalui celon atau tidak sepenuhnya di dalam celon karena mereka uploadnya belum seratus persen,” ungkapnya.
Ia mlanjutkan itu dapat diterima KPU Kabupaten Banjar dikarenakan mendapatkan surat dari KPU RI yang membolehkan bahwa partai politik yang belum selesai mengupload celonnya.
“Sementara ini karena pendaftaran berkas fisik dan mencocokkan dengan digital, selama ini dalam pengawasan kita belum redapat dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Ia berharap untuk KPU Kabupaten Banjar agar betul-betul di verifikasi dalam mencocokkan berkas dengan sesuai aturannya.
“Kita menghimbau kepada partai-partai politik setiap tahapan mengikuti aturan,” pungkasnya.