TERAS7.COM – Diketahui sebelumnya, penyusunan regulasi terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarbaru untuk menangani musibah bencana alam sudah dirampungkan dan hanya tinggal menunggu disahkan saat paripurna DPRD Kota Banjarbaru.
Saat dikonfirmasi perihal ini, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Banjarbaru, Zaini Syahrani mengatakan sudah mengetahui dan berharap dengan adanya regulasi ini bisa meningkatkan keoptimalan pihaknya dalam menangani musibah bencana alam.
“Insyaallah mudah-mudahan kedepan regulasi tersebut akan segera di paripurnakan yang akan menaungi kita dengan Perda dalam penyelenggara penanggulangan bencana,” ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) ini juga merupakan salah satu dasar hukum BPBD Kota Banjarbaru selain dari Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang bencana, yang turun lagi melalui Peraturan Presiden (PP) 24 tahun 2008 tentang penanggulangan bencana.
“Nah dengan hal ini kita akan tindak lanjuti lagi dengan perda yang masih di godok itu. Insyaallah kalau sudah di paripurnakan, kita akan tindak lanjuti lagi melalui SK Walikota ataupun Peraturan Walikota yang berkenanan dengan kebencanaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Emi Lasari mengharapkan kedepannya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarbaru bisa lebih maksimal dalam menangani musibah bencana alam.
“Karena dalam regulasi ini kita sudah mengatur sedemikian detail bagaimana SOP dan langkah-langkah kesiapan yang harus dilakukan oleh BPBD dengan berkoordinasi bersama SKPD teknis jika nanti kita menghadapi musibah bencana alam,” ujarnya. Minggu (26/12/2021).
Apalagi menurutnya, di akhir tahun 2021 ini ramalan cuaca memperkirakan khususnya Kota Banjarbaru akan mengalami puncak musim hujan, sehingga tentunya hal ini harus dapat diantisipasi.
“Jika sewaktu-waktu beberapa titik di Kecamatan mengalami banjir, kemudian kita kedatangan pengungsi dari berbagai Kabupaten/Kota, seharusnya penanganan kita sudah lebih komprehensif lagi,” ungkapnya.
Antisipasi secara luas ini harus dilakukan menurut Emi karena berkaca dari kejadian musibah banjir awal tahun 2021 tadi yang nyatanya saat itu terjadi tumpang tindih koordinasi dan tugas kerja oleh pihak terkait.
Lebih jauh ia menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan oleh BPBD Banjarbaru adalah mempersiapkan kebutuhan dasar seperti tempat penampungan, penanganan, dan kesiapan stok makanan serta obat-obatan.
Emi berharap, dengan adanya regulasi ini, BPBD Kota Banjarbaru dapat lebih leluasa dalam melakukan penangangan bencana alam di Kota Idaman.
Disamping itu, ia juga berharap dengan ini status kelembagaan BPBD Banjarbaru nantinya dapat naik menjadi grade A, karena tentunya akan banyak sekali memberikan dampak positif.