TERAS7.COM – Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru Drs H Abdul Malik MSi saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi Tim Terpadu Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor (P4GN & PN) di Kota Banjarbaru, yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru. Bertempat di Aula Rapat Bappeda Lantai 03, Jalan Pangeran Suriansyah Nomor 16 Banjarbaru.
Rapat koordinasi dihadiri oleh BNN Kota Banjarbaru, Polres Banjarbaru, dan Kepala SKPD terkait lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru, Selasa (18/02).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru Drs H Abdul Malik MSi menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting kita laksanakan, karena ini merupakan salah satu upaya dari kita bersama-sama untuk melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor (P4GN & PN) di Kota Banjarbaru.
Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan menyampaikan bahwa Kota Banjarbaru dikenal sebagai kota perdagangan dan jasa, pusat Pendidikan dan Bandara Internasional Syamsudin Noor ada di Kota Banjarbaru, bahkan Banjarbaru menjadi pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, serta yang tak kalah pentingnya, Kota Banjarbaru merupakan perlintasan bagi berbagai daerah di Kalimantan Selatan maupun regional Kalimantan.
Kondisi strategis ini memberikan daya tarik tersendiri bagi wisatawan domistik maupun luar negeri, baik hanya sekedar untuk berkunjung ataupun bermukim di Kota Banjarbaru. Namun, bonus demografi ini dapat menimbulkan munculnya masalah-masalah sosial di masyarakat yang harus diwaspadai. Salah satunya adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, yang saat ini menjadi ancaman bencana besar bagi bangsa dan negara.
Saat ini semua Provinsi di Indonesia tidak ada yang terbebas dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, termasuk juga di Kalimantan Selatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, maka untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat.
Bahaya narkoba bukan hanya menyerang fisik, akan tetapi moral suatu bangsa yang berujung pada menurunnya daya saing masyarakat atau suatu bangsa didalam kompetisi global yang semakin ketat.peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja saja, melainkan juga anak-anak.
“Melalui kegiatan pada hari ini kami berharap, semua pihak dapat bekerjasamasecara aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang perlu dilakukan dengan sistematis, koordinatif, sinergis serta dilandasi komitmen yang kuat dari semua komponen,” ujarnya.
Dengan adanya penyelarasan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada setiap instansi diharapkan mampu menekan jumlah pengguna narkoba khususnya di Kota Banjarbaru.
“Mari kita bersama-sama mengkampanyekan bahaya narkoba, memerangi peredaran dan penggunaan narkoba, sehingga generasi bangsa sekarang maupun yang akan datang dapat terselamatkan,” ajaknya.