TERAS7.COM – Doni Harsani (22) diringkus jajaran Resnarkoba Polres Tapin di kediamannya desa Bungur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Senin (9/9) sekitar pukul 17.45 Wita.
Dari informasi yang didapat kontributor Teras7.com melalui Humas Polres Tapin, pelaku diciduk karena memiliki satu paket Narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram.
“Terlapor ditangkap di depan rumahnya saat hendak bepergian, setelah dilakukan penggeledahan terdapat narkotika jenis sabu di kantong celananya,” ujar Paur Humas Polres Tapin, Aipda Puryaji.
Untuk tindakan selanjutnya tersangka langsung digiring ke Mapolres Tapin beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku sendiri diancam dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika Gol 1 jenis sabu.