TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Pemilu 2019 di Fave Hotel Banjarbaru, 27-28 Maret 2019.
Rakor yang mengangkat tema ‘Pengawasan dan Potensi Pelanggaran pada Rapat Umum atau Kampanye Terbuka’ ini dihadiri oleh para pejabat dari SKPD maupun Stakeholder yang terkait.
Adapun yang menjadi narasumber dalam rakor ini yaitu Ketua Bawaslu Prov. Kalsel Ir. Iwan Setiawan, Koordiv. Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Prov. Kalsel Erna Kaspiyah, S. Ag., M. Si., Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Dahtiar, S.H, Koordiv. SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kota Banjarbaru Akhmad Mukhlis, S.H.I., KASIPIDUM Kejari Kota Banjarbaru Ahmad Budi Mukhlis, S.H., S.Hum, Koord. Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Banjarbaru Normadina, S.Hut, dan Akademisi Achmad Ratomi, S.H., M.H.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Dahtiar, S.H. menyampaikan, rakor ini bertujuan untuk menyiapkan pengawasan terhadap rapat umum atau kampanye terbuka yang dimulai dari tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang atau 21 hari sebelum masa tenang pemilu 2019.
Ia berpendapat, dalam rapat umum atau kampanye terbuka tersebut harus menjunjung prinsip pendidikan politik kepada masyarakat, bukan hanya sekedar orasi.
“Adapun potensi pelanggaran dalam masa kampanye terbuka itu meliputi penggunaan fasilitas negara, kemudian para pejabat yang tidak diperbolehkan ikut serta dalam pelaksanaan dan/atau tim kampanye sebagaimana larangan yang tercantum pada UU Tentang Pemilu Pasal 208 ayat (2),” ungkap Dahtiar.
Selain itu, ia juga menambahkan dalam kampanye terbuka juga tidak diperbolehkan melibatkan anak-anak di bawah umur, tidak menyampaikan hal-hal yang terindikasi unsur SARA dan juga potensi pelanggaran paling utama yakni money politic.
“Tempat yang diperbolehkan untuk melaksanakan rapat umum atau kampanye terbuka, sebagaimana yang ditetapkan KPU Kota Banjarbaru yaitu GOR Rudy Resnawan dan Lapangan Sepakbola H Idak RO Ulin Kelurahan Loktabat Selatan,” kata Dahtiar.