TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menyambut hangat kedatangan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh KH Syarbani Haira. Rabu (15/06/2022).
Kedatangan Tim Seleksi Bawaslu Kalsel ini membahas tentang hal yang berkaitan dengan mekanisme pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Kalsel yang akan dilaksanakan mulai tanggal 22 sampai 30 Juni mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar mengatakan, dalam hal ini, pihaknya di Bawaslu Kota Banjarbaru akan bertindak sebagai perpanjangan tangan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Kalsel.
“Kami akan menjadi fasilitator perekrutan komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel periode 2022-2027,” ujarnya.
Tak hanya Bawaslu Kota Banjarbaru, menurutnya Bawaslu Kota Banjarmasin dan Bawaslu Kabupaten Banjar juga akan turut menjadi perpanjangan tangan penerimaan berkas pendaftaran anggota baru Bawaslu Kalsel tersebut.
“Jadi kami hanya menerimakan berkas pendaftaran atau dengan kata lain perpanjangan tangan dari Tim Seleksi, nanti berkas yang terkumpul disini sesuai tenggat waktu yang ada akan diambil kembali oleh Tim Seleksi untuk dilakukan verifikasi, apakah memenuhi syarat atau tidak,” ucapnya.
Sementara itu, Tim Seleksi Bawaslu Kalsel, KH Syarbani Haira mengatakan, ada sebanyak 5 orang yang akan dilantik menjadi anggota komisioner baru Bawaslu Kalsel.
Karena lanjutnya, pada September mendatang, anggota komisioner Bawaslu Kalsel yang menjabat saat ini akan habis masa jabatannya, sehingga harus dibentuk anggota baru.
“Selambat-lambatnya tanggal 22 September mendatang anggota Bawaslu Kalsel yang baru harus terbentuk,” ungkapnya.
Untuk para anggota Komisioner Bawaslu Kalsel yang baru nanti, dikatakannya dalam satu periode akan menjabat selama 5 tahun, dan diperbolehkan untuk menjabat selama dua periode lamanya.
Lebih jauh ia mengatakan, ini menjadi momen emas yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat agar bisa berpartisipasi mengawasi jalannya pesta demokrasi.
“Karena ini hak semua masyarakat, jadi tolong dimanfaatkan, ayo mendaftar beramai-ramai menjadi salah satu penyelenggara pemilu di bidang pengawasan, jangan berpolitik dipinggiran saja, karena ini menjadi kesempatan bagi semua pihak,” ajaknya.
Sebab menurutnya, pendaftaran dan seleksi menjadi anggota komisioner baru Bawaslu Provinsi Kalsel ini gratis atau tidak dipungut biaya seperserpun.
Adapun persyaratan untuk menjadi calon Anggota Bawaslu Kalsel sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu).
7. Bardomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat.
16. Tidak berada dalam satu Ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan berkas yang perlu dilampirkan untuk menjadi calon Anggota Bawaslu Kalsel sebagai berikut :
1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga(KK) yang masih berlaku.
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar.
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH).
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik.
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
10. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar.
11. Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang.
12. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
13. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri.
14. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
15. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
16. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
17. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
18. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.