TERAS7.COM – Dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19 ini pada 9 Desember 2020 mendatang membuat banyak pembatasan yang dilakukan pemerintah.
Salah satu pembatasan adalah larangan melaksanakan kampanye secara terbuka berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dimana kampanye dilarang dilaksanakan dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial hingga peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
Namun setiap pasangan calon masih diizinkan melaksanakan pertemuan terbatas dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Dikutip dari VOA Indonesia, hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat mayoritas kampanye pilkada di tengah pandemi virus corona mayoritas masih berupa pengumpulan massa, meski telah ada komitmen dari semua pihak untuk tetap memprioritaskan protokol kesehatan.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan lembaganya menemukan 256 dari 270 daerah yang menggelar pilkada tahun ini atau 95 persen masih menyelenggarakan kampanye tatap muka, hanya lima persen sisanya yang menggelar kampanye secara daring.
Tak heran jika pelanggaran paling banyak terjadi selama kampanye ini adalah tentang protokol kesehatan.
“Karena apa? Karena memang di undang-undang masih memungkinkan, bahwa PKPU hanya mengatur, membatasi. Tetapi ini potensinya adalah melanggar ketentuan jumlah peserta,” kata Abhan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, dan para calon kepala daerah sepakat tetap menyelenggarakan pilkada sesuai jadwal pada 9 Desember, meski para pakar, terutama epidemiolog, tak henti-hentinya mengingatkan bahwa pilkada berpotensi meningkatkan penularan Covid 19.
Kampanye massa sendiri diharapkan tidak diselenggarakan dan diganti melalui sistem daring, akan tetapi menurut Abhan, ada sejumlah faktor yang mengakibatnya minimnya kampanye daring.
“Pertama, baik pasangan calon maupun pemilih belum terbiasa dengan sistem daring. Kedua, tidak semua masyarakat sebagai pemilih akrab atau memiliki gawai untuk mengakses kampanye daring. Faktor lain adalah tidak semua daerah memiliki akses internet yang bagus,” katanya.
Apalagi baru pada tahun inilah pasangan calon yang berlaga tidak bisa mengumpulkan massa dalam jumlah banyak ketika berkampanye, karena itu tidak mudah untuk mengubah kebiasaan yang sudah mewarnai sistem demokrasi di Indonesia itu.
Abhan menambahkan, sejauh ini Bawaslu sudah mengeluarkan sekitar 300-an surat peringatan dan sekitar 80 kali pembubaran kampanye sebagai respons terhadap berbagai pelanggaran penyelenggaraan kampanye.
Hal ini juga diamini oleh Koordinator Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Banjar, Hairul Falah beberapa waktu yang lalu menjelaskan mayoritas saat kampanye adalah protokol kesehatan.
“Jajaran kami melakukan pengawasan metode kampanye, baik itu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog yang berada di 20 Kecamatan di Kabupaten Banjar. Rata-rata pelanggaran yang kerap terjadi adalah pelanggaran Protokol Covid-19, ini relatif pada masker dan jaga jarak,” ungkapnya.
Karena itu kata Hairul Falah, setiap paslon harus menyiapkan standar protokol kesehatan (prokes) Covid -19, dan berkewajiban memberikan arahan atau imbauan kepada pendukung mereka agar tidak dikenakan sanksi karena melanggar aturan kampanye, terutama memakai masker.
“Karena terus terang saja masih ditemukan ada pendukung yang tak memakai masker, dan ada baiknya paslon menyediakan masker agar jika ada peserta pendukung yang tak memakai masker bisa diberikan oleh panitia paslon saat acara berlangsung,” jelasnya.
Hairul juga mengakui ada masukan dari beberapa paslon yang agak sedikit kesulitan dalam mengendalikan jumlah peserta kegiatan kampanye.
“Tidak mungkin paslon langsung melarang atau bahkan mengusir peserta pendukung tadi, namun disisi lain mereka haruslah taat dengan aturan kampanye yang berlaku. Jika hal seperti tadi terjadi, kami memberikan solusi agar setiap paslon sebaiknya berfokus pada area kampanye yang memang harus menyesuaikan standar ketentuan yakni 50 orang. Sisanya bisa di tempat lain dan lebih bagus lagi kampanye sebaiknya melalui daring,” terangnya.
Hairul juga menyatakan saat ini sudah ada paslon yang diberikan surat peringatan terkait ketentuan dan syarat kampanye khususnya jumlah peserta tadi.
“Jika paslon tadi nantinya masih saja melanggar hingga berkali kali, paslon yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yakni tidak diperbolehkan berkampanye selama tiga hari,” sebutnya.