TERAS7.COM – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kalsel yang sedianya dilaksanakan tanggal 09 Juni 2021, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapin bersilaturrahmi ke para tokoh agama dan organisasi keagamaan, diantaranya H. Syafrudin Nor, SE, S.Sos Ketua Tanfidziyah PC NU Kabupaten Tapin, H. Mahyudi Noor, S.Ag, MM Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Tapin, KH. Muhammad Anshari El-Karim Pimpinan Pondok Pesantren Darul Muhibbien Binuang, dan Drs. H. Hamdani Ketua MUI Kabupaten Tapin.
Maksud silaturrahmi, selain sebagai ajakan untuk sama-sama mengawasi penyelenggaraan PSU dan menjaga kondusifitas, Bawaslu Kabupaten Tapin juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar di masa PSU tidak melakukan kegiatan kampanye dengan metode apapun serta mengingatkan kepada organisasi masyarakat dan/atau tokoh agama yang akan melakukan ceramah, tausyiah, khotbah dan/atau kegiatan keagamaan sebutan lainnya agar tidak menyisipkan hal-hal yang terindikasi kampanye dan/atau mengkampanyekan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.
Himbauan agar tidak berkampanye ini sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 yang disebutkan bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye.
Pada kesempatan silaturrahmi ke Pondok Pesantren Darul Muhibbien Binuang, KH. Muhammad Anshari El-Karim selaku Pimpinan Pondok Pesantren berujar bahwa secara kelembagaan bersikap netral dan tidak ada aksi mendukung kepada salah satu Pasangan Calon.
Kemudian pada kesempatan silaturrahmi yang lain, H. Syafruddin Nor Ketua Tanfidziyah PC NU Kabupaten Tapin yang juga Wakil Bupati Tapin berharap Bawaslu Kabupaten Tapin dapat menjaga integritas, bekerja sesuai aturan serta selalu berkoordinasi dengan sesama penyelenggara dan instansi terkait demi suksesnya pengawasan PSU di Kabupaten Tapin khususnya di 24 TPS Kecamatan Binuang.
Sebagai informasi, bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutus dilaksanakannya PSU Pilkada Kalsel di 7 Kecamatan, yakni seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh Aluh, Kecamatan Martapura Kota, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar), dan 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin) yakni TPS 1, TPS, 2 TPS 3, TPS 6, dan TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, dan TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 dan TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari serta TPS 1 Desa Padang Sari.