TERAS7.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Banjar Intan Mandiri (BIM) di ruang Komisi III DPRD Banjar pada Senin (4/5).
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Banjar, Iwan Bora dan dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Boyke Wahyu Triestiyanto ini berkaitan dengan dampak lingkungan yang dihasilkan oleh PT BIM terhadap pencemaran lingkungan dan kerusakan terhadap jalan milik pemerintah yang digunakan untuk pengangkutan batu bara.
Iwan Bora mengatakan bahwa hari ini RDP yang ketiga dilakukan oleh komisi III dengan PT Banjar Intan mandiri terkait dengan adanya laporan kegiatan PT BIM.
“Hari ini kali ketiga kita melakukan RDP dengan PT BIM, RDP ini terkait dengan laporan bahwa PT BIM menyalahi aturan, baik itu segi lingkungan maupun status PT BIM, termasuk masalah dampak jalan lingkungan yang dihasilkan dari hasil pertambangan,” ungkapnya
Saat RDP yang pertama yang dilakukan pada tanggal 4 maret di kantor PT BIM dan peninjauan kelapangan pada tanggal 23 April memang ada kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh PT BIM.
Berdasarkan hasil dari peninjauan di lapangan, Ketua Komisi III secara pribadi dan mewakili semua anggota komisi III mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh PT BIM tersebut salah.
“Saya atas nama pribadi dan anggota mengatakan bahwa kegiatan PT BIM salah, kenapa? Karena ada kewajiban kewajiban legalitas yang harus dipenuhi dari PT BIM yang belum diselesaikan, termasuk dokumen tentang dampak lingkungan, sehingga ada dampak lingkungan yang timbul di kegiatan PT BIM,” ujarnya.
Iwan Bora menambahkan ada legalitas untuk beroperasi yang belum selesai, tetapi PT BIM sudah melakukan kegiatan pertambangan padahal kewajibannya belum diselesaikan.
“Karena sebelum melaksanakan kegiatan, harus menyelesaikan kewajiban kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar. Saat ini itu yang belum diselesaikan oleh PT BIM, sehingga sangat menyalahi aturan,” ucapnya.