TERAS7.COM – Jelang pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023 mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum terdengar akan menjadwal sidang pengucapan putusan soal gugatan usia capres-cawapres.
Menyusul hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan ini menegaskan jika batas usia minimal capres-cawapres Pemilu 2024 tetap 40 tahun atau masih merujuk pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“KPU bekerja berdasarkan UU (Undang-Undang -red). Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada Selasa (10/10/2023) dilansir dari PMJ News.
Sekadar informasi, saat ini terdapat 11 perkara gugatan terkait batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Mulanya ada 12 gugatan tetapi 1 perkara dicabut.
Adapun untuk saat ini, sudah ada beberapa nama yang diusung oleh partai politik menjadi capres-cawapres Pemilu 2024 mendatang.
Nama Capres pertama yakni Ganjar Pranowo, kader PDI Perjuangan yang berusia 54 tahun. Kemudian, Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra yang pada pendaftaran nanti sudah berusia 72 tahun. Terakhir, Anies Baswedan, usungan Partai Nasdem yang saat ini berusia 54 tahun.
Sedangkan untuk nama Cawapres yang sudah dideklarasikan oleh partai politik ada Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB yang berusia 57 tahun, yang dipasangkan dengan Anies Baswedan.