TERAS7.COM – Beri contoh kepada masyarakatnya, Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin melaksanakan kewajibannya membayar pajak ke negara.
Pembayaran pajak itu dilakukan Walikota Banjarbaru pada kegiatan Gerakan Sadar Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Aula Bina Satria, pada Kamis (22/02/2024).
Dalam kesempatan itu, Aditya mengatakan, pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada Negara, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang digunakan untuk keperluan Negara yang bertujuan kemakmuran rakyat itu sendiri.
“Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung, dan bersama-sama melaksanakan Pembangunan Nasional,” ujarnya.
Aditya menyampaikan, jika pemungutan pajak telah menjadi fokus utama Pemerintah Kota Banjarbaru guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan lewat pendapatan daerah yang diterima dari pajak.
Apalagi kata Aditya, pendapatan daerah sangatlah penting bagi Pemerintah Daerah untuk membiayai tugas-tugas pemerintah, pelayanan masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan.
Untuk itu kata Aditya, upaya peningkatan parstisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak perlu terus diperjuangkan.
“Oleh sebab itu, wajar apabila kepada masyarakat diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat yang diperolehnya kepada Negara melalui pajak,” tukasnya.