TERAS7.COM – Gugus Tugas Covid -19 Kabupaten Banjar setelah berakhirnya PSBB dan menuju menuju New Normal berencana memberi kelonggaran pada unit-unit kegiatan tertentu seperti Masjid dan tempat pengajian tetapi tetap menggunakan protokol kesehatan, namun dalam pelaksanaannya masih dikawal aparat terpadu.
Hal ini diungkapkan Dandim 1006/ Martapura, Letkol Arm Siswo Budiarto saat memberikan arahan kepada SKPD dan seluruh Camat terkait mendisplinkan masyarakat dengan protokol kesehatan di aula Barakat Martapura pada Rabu (3/6).
Dalam kegiatan yang turut hadir Kajari, Ketua DPRD, Kepala BPBD, Kadis Kesehatan ini, Letkol Siswo mengungkapkan akan diberlakukan pola kehidupan baru.
“Tempat ibadah akan mulai dibuka dan dilaksanakan secara bertahap seperti Masjid Al Karomah dan Masjid lainnya. Perlu ada kesepakatan bersama yaitu harus mematuhi protokol kesehatan. Sebab bila dibuka selebar-lebaranya, jelas tidak bisa. Sedang mana saja sektor-sektor yang didahulukan, harus kita sepakati,” tuturnya
Selain menyetujui pembukaan Masjid Al karomah, tempat pengajian yang ada di Darussalam juga akan dibuka namun yang hadir jumlahnya harus agar tidak berlebihan.
“Harus mematuhi protokol kesehatan jaga jarak maksimal, pakai masker, ditempat itu ada tersedia tempat cuci tangan. Dengan pembukaan ini, yang pasti konsentrasi aparat TNI/Porlri akan beralih karena obyeknya berubah, disetiap tempat itu ada petugas kami menjaga. Bila selama PSBB fokus di perbatasan, kini new normal ditempat-tempat tertentu yang sudah disepakati dijaga aparat keamanan dan dibantu petugas Masjidi,” ungkap Letkol Siswo.
Untuk di setiap kecamatan, para camat dibantu Danramil dan Kapolsek bisa merekomendasikan tempat ibadah mana saja yang hendak di buka dengan aturan harus mentaati peraturan protokol kesehatan.
“Sebelumnya harus disosialisasikan dulu sehingga masyarakat mengerti,” sebutnya.
Sekda Banjar, HM. Hilman menambahkan Kabupaten Banjar menjadi salah satu dari 25 kabupaten/kota di Indonesia yang ditetapkan untuk melaksanakan fase New Normal setelah sebelumnya melaksanakan PSBB.
”Selama fase New Normal, setiap aktivitas masyarakat, baik di lingkup pemerintahan, ekonomi, sekolah dan tempat ibadah akan diperlonggar,” tandasnya.
Kendati demikian, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus diberlakukan di setiap tempat yang ditetapkan ini, terutama berkumpulnya banyak orang seperti pasar, tempat ibadah, hingga area publik yang banyak dikunjungi masyarakat.
“Aktivitas masyarakat mulai dibuka krannya, tetapi upaya pencegahan penularan virus seperti menjaga jarak, pakai masker dan mencuci tangan pakai sabun wajib diterapkan dan harus dipatuhi,” pungkasnya
Meski regulasi dari pemerintah belum keluar, rencana pada Jumat, 5 Juni 2020 nanti Masjid Agung Al – Karomah termasuk Masjid lain dibuka bertahap untuk pelaksanaan ibadah shalat jumat dengan jumlah jamaah yang dibatasi.
“Juga warga diwajibkan membawa sajadah, kantong plastik sarana membuat sandal juga tak kalah penting masker dibawa, tetap pemantau pendatang jemaah dari luar daerah untuk sementara tidak diperbolehkan dulu,” tutur Sekda Banjar.