TERAS7.COM – Sempat buron selama satu bulan, akhirnya kawanan pelaku pembunuhan di sebuah warung remang di Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin berhasil diringkus jajaran Polres Tapin, Selasa (24/11).
Kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 2020 lalu sekitar pukul tiga dini hari tersebut, dikarenakan akibat adanya faktor ketersinggungan atas sikap korban yang sebelumnya sempat meminta uang sebesar Rp.50.000 kepada pelaku.
Menurut Kapolres Tapin, AKBP Pipit Subiyanto, pengungkapan kasus kali ini sempat terkendala akibat berbagai faktor, salah satunya adalah kurangnya informasi identitas pelaku dan saksi mata.
“Setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri dan pada saat kejadian tidak banyak orang yang mengetahui karena peristiwa tersebut terjadi pada dini hari,” ucap Kapolres Tapin saat konferensi pers.
Ketiga tersangka yang diringkus tersebut yakni MB (28) dan kakaknya MJ (30) serta pelaku lainnya berinisial S (45), dimana ketiganya ditangkap dibeberapa lokasi berbeda.
“Pelaku MB dan MJ kami ringkus ditempat persembunyiannya di kawasan pendulangan emas yakni di Desa Bancing Kabupaten Banjar, sedangkan pelaku S ditangkap lebih dahulu di rumahnya di Desa Kalumpang,” terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita berbagai jenis barang bukti yang dipergunakan untuk menghabisi nyawa MR (31) diantaranya senjata tajam jenis pisau sepanjang 34 cm, pecahan piring, serta alat bukti lainnya.
“Pada saat kejadian korban MR warga Kecamatan Salam Babaris ditemukan sudah tergeletak tak bernyawa, dengan luka sobek dibagian kepala dan wajah serta 6 luka tusukan di leher,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tapin dan terancam pasal 338 KUHP hukuman maksimal 15 tahun Jo pasal 55 ayat (1) KUHP sub pasal 170 ayat (2) dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun.