TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan Direktur CV Z berinisial ARH (41), warga Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
“Hari ini, ARH kami tahan,” kata Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Asahan, Kamis (13/3/2024).
Ia juga menjelaskan, penahanan tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi pengembang pembangunan perumahan melalui fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara yang berada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
“Kasus ini terjadi pada bulan April 2013,” bebernya didampingi Kasi Pidsus Kejari Asahan Okto Samuel Silaen dan Kasi Intel Kejari Asahan Aguinaldo Marbun.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, Kejari Asahan juga menetapkan 2 tersangka lainnya, seperti EHA dan RHH. Kedua tersangka tersebut merupakan pegawai bank plat merah tempat ARH mendapat fasilitas kredit.
“EHA dan RHH kami tetapkan sebagai tersangka. Kedua oknum pegawai tersebut diduga melancarkan proses pencairan dana terhadap CV Z. Belum kita tahan, masih proses pemeriksaan,” bebernya.
Terkait kasus ini, Kejari Asahan menilai telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 4 milyar lebih atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dengan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan.