TERAS7.COM – Tersangka kasus dugaan pemerasan sekaligus Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri kembali mangkir dalam panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan lanjutan, pada Kamis (21/12/2023).
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Maka dari itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka, setelah Ketua KPK non aktif itu berhalangan hadir dalam pemeriksaan.
“Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, seperti dilansir dari PMJ News.
Diharapkan Kombes Pol Ade Safri, tersangka Firli Bahuri akan hadir di pemanggilan selanjutnya, untuk memberikan keterangan tambahan perihal seluruh harta benda yang dimiliki bersama keluarganya yang tidak terdaftar dalam LHKPN.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” tandasnya.