TERAS7.COM – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/04/2024).
“Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali -red) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujarnya, dilansir dari PMJ News.
Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Ahmad Muhdlor Ali. Menurut dia, KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ucapnya.
Ali menyebut penetapan tersangka Ahmad Muhdlor Ali berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut
“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi,” terangnya.
Selain itu, Ali juga menyampaikan, gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tukasnya.