TERAS7.COM – Diduga melakukan panen buah kelapa sawit di areal perkebunan rakyat tanpa seizin pemiliknya, 11 karyawan perusahan berinisial PSA dipolisikan.
Kejadian itu terjadi di areal perkebunan rakyat di RT 9 Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (27/04/2024).
Terungkapnya kejadian ini usai salah satu pengelola lahan sawit seluas 104 hektar melalui kuasa Ali Murtadlo, mempergoki aksi 11 karyawan perusahaan PSA tersebut.
“Saat itu saya langsung melapor ke polisi,” ungkap Iskandar usai membuat laporan polisi di Polsek Sungai Loban.
Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Sungai Loban langsung mengamankan sementara satu unit dump truck dan mobil bak terbuka beserta peralatan memanen buah kelapa sawit.
“Kami perkirakan sudah 6 ton buah kelapa sawit yang dipetik dan dimuat ke bak dump truck mereka,” sambung Iskandar.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra membenarkan adanya laporan mengenai tindakan panen sawit ilegal tersebut.
“Betul, ada laporan ke Polsek Sungai Loban kemudian dilimpahkan ke kami (Satreskrim Polres Tanah Bumbu -red),” akui Agung melalui sambungan selular.
Namun, menurut Agung, saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian, dengan melakukan gelar perkara.
“Masih didalami laporannya,” pungkasnya singkat.