TERAS7.COM – Pansus PT Baramarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Baramarta dan Pemerintah Kabupaten Banjar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Sabtu (25/11/2023).
Rapat pansus dipimpin oleh Ketua Pansus PT Baramarta Pribadi Heru Jaya, Irwan Bora, Lauhul Mahfudz, Mulkan, Ahdiyat, Saidan Pahmi, Muhammad Zaini, M Zaini, Ahmad Sarwani dan Helda Rina.
Sdangkan dari Pemkab Banjar berhadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah, Kabag Bagian Hukum siti Mahmudah dan Dirut Pt Baramarta Rachaman Agus.
RDP Pansus ini dilakukan guna menggali informasi dari pihak PT Baramarta, setelah rapat dengan PT Madhani Talatah Nusantara sebelumnya
Ketua Pansus PT Baramarta Pribadi Heru Jaya menyampaikan, pihaknya hari ini melakukan RDP terkait kerjasama antara PT Baramarta dengan beberapa perusahaan yang menjadi sub kontak PT Baramarta.
“Hasil dari rapat dengar pendapat bahwa kita sepemahaman, sepemikiran bahwa masalah ini adalah masalah bersama, bagaimana kita semua berharap agar PT Baramarta ini kedepan bisa memberikan kontribusi secara positif dan bisa diharapkan sebagai aset daerah yang bisa memberikan PAD,” imbuhnya.
Pribadi Heru Jaya menjelaskan, dalam permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi sudah dikemukakan, baik dari sisi kontrkator yang berkerjasama maupun terkait hutang piutang, tetapi semua itu akan dievaluasi hingga nanti kontrak kerjasama dengan pihak ketiga bisa saling menguntungkan.
“Kita sebelum ini sudah mendengarkan paparan dari PT Madhani Talatah Nusantara, mereka juga mengungkapkan bahwa mengalami kerugian karena mekanisme kerja pertambangan perlu waktu untuk menemukan SR yang efektif secara ekonomis,” jelanya.
Ia mengungkapkan, bisnis pertambangan itu tidak dapat langsung hasil dalam tahun pertama, sedangkan pada tahun pertama biasanya hanya melakukan pengupasan untuk mendapatkan batu bara dengan SR yang ideal dan setelah menemukan baru bisa melakukan penambangan.
Pribadi Heru Jaya menambahkan, PT Madhani melakukan kontrak baru pada 2019, sebab waktu itu mereka mengeluarkan biaya yang sangat tinggi, untuk melakukan pemompaan air dan pengangkatan lumpur mengahabiskan dana Rp 55 miliar.
Sementara itu saat baru mau beroperasi ternyata datang lagi wabah covid 19, sehingga kendala yang membuat PT Madhani Talatah Nusantara mengalami kerugian, baru tahun ini dapat melakukan penjualan dengan normal dan masih mengalami kerugian yang sangat besar.
“Kita memberikan pengertian kepada PT Madhani sehingga kedepan kontrak kontrak tersebut harus dibentuk secara profesional, baik dari perhitungan, potensi dan juga perhitungan keuntungan. Kalau kontraktornya rugi tentunya akan berimbas kepada PT Baramarta sendiri,” tambahnya.
“Nanti kita akan bersama sama merumuskan bagaimana agar kontrak sama sama menguntungkan dan jangan merugi, sehingga PT Baramarta bisa memberikan PAD kepada pemerintah Kabupaten Banjar,” tutupnya.