TERAS7.COM – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Kembali Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 4 Desa di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, bertempat di Halaman Kantor Camat Batagun, Kamis (24/6/2021).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Camat Batagu beserta jajarannya, Unsur Tripika Kecamatan, Damang/Mantir, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat setempat.
Dalam sambutannya usai sumpah/janji Anggota BPD, Bupati Kapuas menyampaikan ucapan selamat kepada Anggota BPD yang baru saja dilantik. Ia pun meminta kepada anggota BPD yang juga merupakan wakil rakyat di desa agar dapat menyerap aspirasi dari rakyat di desa dan kemudian dimusyawarahkan bersama Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Apabila aspirasi itu sudah disampaikan dengan Kepala Desa kemudian naik ke tingkat Kecamatan, maka harus dipertahankan sesuai dengan skala prioritas, karena orang Kabupaten tahu dengan kebutuhan yang belum tentu,” terangnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar anggota BPD dapat bekerja sama, bersingeri dengan Kepala Desa maupun perangkatnya dengan baik, harus kompak demi rakyat dan bekerja sama untuk masyarakat.
“Anggota BPD harus bisa berkoordinasi dengan Pemdes dalam hal ini Kepala Desa, untuk bersama melakukan sinergi dan koordinasi yang baik antara BPD dan Pemdes, agar Desanya maju dan masyarakatnya sejahtera,” tegasnya.
Selain itu, Ben Brahim mengingatkan agar tetap memberikan edukasi atau pembelajaran kepada masyarakat untuk mentaati Protokol Kesehatan Covid-19.
“Saya berpesan agar pelaksanaan vaksin kepada masyarakat kita harus dipercepat, dengan vaksin ini agar tubuh dan imun kita terhadap virus bertambah kuat. Saya minta agar vaksin lansia dengan target kita 1 juli tahun 2021 bisa selesai,” pintanya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Yanmarto, dalam laporannya menjelaskan Anggota BPD dipilih berdasarkan hasil pemilihan pengisian Anggota BPD di 4 Desa yakni di Kecamatan Batagu, Desa Terusan Karya, Desa Tamban Luar, Desa Pulau Mambulau dan Desa Sei Jangkit.
Jumlah keseluruhan Anggota yang akan dilantik adalah 35 Anggota termasuk ada 25 laki-laki dan 10 orang keterwakilan perempuan. Tentu, sebagai lembaga Pemerintahan Desa, BPD memiliki beberapa tugas yang salah satunya yakni, menampung, mengelola dan mengalirkan aspirasi.
Kegiatan pelantikan ini sendiri dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan serta mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik dan bertanggung jawab.