TERAS7.COM – Berdasarkan amanat Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) disebutkan bahwa insatansi daerah wajib melaksanakan Anjab dan ABK apabila dilakukan penataan organisasi perangkat daerah untuk mengetahui jumlah kebutuhan ASN dan untuk berkontribusi dalam pencapaian target sasaran yang telah ditetapkan di masing-masing perangkat daerah.
“Melalui penataan perangkat daerah ini, akan diperoleh perangkat daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi serta pelaksanaan reformasi birokrasi yang berjalan dengan baik,” ujar Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang saat membuka Bimbingan Tekhnis (Bimtek) penyusunan Anjab, ABK, dan Evjab di aula kantor Bupati Samosir, Senin (18/4/2022).
Selain itu, ia juga mengatakan, perlu peningkatan kapasitas SDM dengan pengembangan yang memiliki orientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif untuk pencapian terget 10 program unggulan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
“Perlu sinergisitas dan kolaborasi antar perangkat daerah serta antar pegawai dan mengesampingkan egosektoral guna mewujudkan 10 program unggulan agar terwujud visi dan misi masyarakat Kabupaten Samosir yang sejahtera dan bermartabat secara ekonomi, kesehatan dan pendidikan,” pungkasnya.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Ediy Rofiq, MM merupakan pejabat dari Biro Organisasi dan tetalaksana Kementerian dalam Negeri RI.
Sedangkan kegiatan tersebut akan berlangsung selama 2 hari, yang diikuti oleh seluruh pejabat yang membidangi kepegawaian.