TERAS7.COM – Bupati H Abdul Hadi menerbitkan Surat Edaran terkait prioritas pembelian atau penggunaan produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta Pedagang Pasar Lokal di Kabupaten Balangan.
Kabag Humas Pimpinan dan Keprotokolan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Balangan, Syaifuddin Tailah, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/3/2021), membenarkan adanya Surat Edaran terkait prioritas pembelian atau penggunaan produk UMKM dan Pedagang Pasar Lokal.
“Dalam upaya mewujudkan kepedulian dan mendukung pengembangan sektor UMKM atau Pedagang Pasar Lokal di Balangan. Agar dapat lebih mandiri dan berdaya serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Balangan, maka telah diterbitkan Surat Edaran bernomor. 518.3/104/ DKUKMP-BLG/2021,” katanya.
Di antaranya berisi tentang setiap pelaksanaan kegiatan baik rapat, koordinasi, sosialisasi, pelatihan di lingkungan masing masing instansi agar memprioritaskan penggunaan produk UMKM atau Pedagang Pasar Lokal di Kabupaten Balangan.
Dan juga setiap pengadaan alat tulis kantor, pakaian seragam kantor sekolah, pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor, serta kebutuhan kantor lainnya sepanjang produknya mampu disediakan oleh UMKM atau Pedagang Pasar lokal, agar memprioritaskan penggunaan produk UMKM atau Pedagang Pasar lokal di Kabupaten Balangan.
Bahkan dalam surat edaran tersebut menyatakan, setiap kegiatan penerimaan tamu yang berasal dari luar daerah untuk pemberian cinderamata atau oleh-oleh yang diberikan agar berasal dari produk UMKM atau Pedagang Pasar lokal di Kabupaten Balangan. Dalam surat tersebut, Bupati Balangan Abdul Hadi meminta, bagi masyarakat Balangan yang telah membeli dan mengetahui produk-produk UMKM atau Pedagang Pasar lokal di Balangan agar berpartisipasi aktif dalam membantu mempromosikan produk tersebut dengan mengunggah atau memposting melalui media sosial, agar bisa menarik minat masyarakat luas untuk membelinya.