TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, melalui Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat, MM,MT menerbitkan Surat Edaran nomor : 360/259/SATGAS-COVID/KPS.2021. tentang Pencegahan dan pengendalian penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Kapuas.
Hal ini dilakukan dikarena kasus penyebaran Covid-19 mulai mengalami peningkatan dan berdasarkan itu diminta kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) agar dapat membatasi karyawan maupun tamu yang berasal dari luar daerah, kalaupun memang harus datang, diwajibkan membawa hasil negatif dari rapid test ataupun PCR dan apabila terdapat terpapar pihak perusahaan harus menyediakan tempat karantina.
Penggunaan fasilitas karantina perusahaan khususnya bagi pekerja buruh yang melakukan karantina mandiri, mengoptimalkan fungsi fasilitas pelayanan kesehatan klinik yang ada di perusahaan dengan menyiapkan fasilitas dan sarana serta prasarana yang memadai, tenaga kesehatan dan sumberdaya manusia yang terlatih.
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas yakni meminta kepada pimpinan dan manajemen perusahaan untuk mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja area perusahaan.
Dengan upaya melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja. Melakukan pengawasan terhadap aktifitas pekerja/buruh agar dalam pelaksanaan aktifitas selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Memperbanyak fasilitas tempat-tempat cuci tangan di area perusahaan, serta melakukan disinfeksi di lingkungan perusahaan secara rutin dan terjadwal.
Penerapan pengawasan terhadap mobilitas pekerja buruh maupun orang yang berkunjung ke perusahaan, memastikan setiap orang yang masuk ke perusahaan dalam keadaan sehat dan tidak terindikasi gejala Covid-19 dengan melakukan prosedur pengawasan ketat.
Perusahaan besar swasta juga diminta meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Satgas penanganan Covid-19, serta melaporkan setiap kasus konfirmasi yang terjadi di lingkungan perusahaan.