TERAS7.COM – Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani resmi mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang waktu penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : B-325/DIK/UM-PEG/421.3/08/2021, tertanggal 5 Agustus 2021, yang ditujukan kepada para Kepala PAUD/TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs se Kabupaten Tabalong.
Adapun keputusan memperpanjang waktu penghentian sementara PTM terbatas tahun pelajaran 2021/2022, mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 1, 2, dan 3.
Kemudian, Instruksi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3 Corona Virus Disease di Kalimantan Selatan
Serta Surat Bupati Tabalong Nomor : P-457/Bup/Kesra/400/07/2021, tanggal 27 Juli 2021 perihal rapat pemantapan PPKM Level 3 di Kabupaten Tabalong; dan
Surat Bupati Tabaiong Nomor : B-1043/Bup/Kesbangpol/Wasnas/300/VII/ 2021, tanggal 27 Juli 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 bagi Tempat Hiburan Malam (THM), Billiard, Cafe, Angkringan, Restoran, Restoran dan Rumah Makan di Kabupaten Tabalong.
“Dalam SE tersebut disampaikan, Menghentikan sementara PTM di satuan pendidikan mulai tanggal 9 sampai dengan 22 Agustus 2021,” tulis Bupati Anang. Senin, (9/8/2021).
Selanjutnya, dengan dihentikannya sementara pelaksanaan PTM, maka segala aktivitas pembelajaran kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui Belajar dari Rumah (BDR).
“Baik secara daring (Whatshapp, Google form, Classroom dll), luring (tugas mandiri, modul, buku paket, dll) maupun gabungan keduanya,” sampainya.
Dalam melaksanakan PJJ atau BDR, guru dapat melaksanakan melalui Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO).
“Kehadiran guru untuk melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari total seluruh guru di satuan pendidikan tersebut. Pengaturan guru yang WFO dan WFH diatur oleh Kepala Sekolah masing-masing,” sampainya lagi.
Ditekankan bagi guru dan tenaga kependidikan, yang sedang terkontol Kasi positif Covid-19, dan/atau sedang mengalami gejala menyerupai Covid-19.
“Tdak diperkenankan hadir di sekolah. Pemberian tugas kepada peserta didik selama PJJ/BDR tidak diperkenankan terlalu banyak, sehingga memberatkan peserta didik maupun orangtua,” tutupnya.