TERAS7.COM – Dianggap tidak menerima laporan, Bupati Banjar H Khalilurrahman menyatakan, tidak tahu menahu tehadap rencana pemanggilan Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Banjar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Hal itu diungkapkannya, saat dijumpai sejumlah wartawan yang menanyakan tanggapan Bupati Banjar terhadap rencana pemanggilan Diskominfo oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, seusai meresmikan Pasar Ramadhan Kabupaten Banjar pada Senin sore (06/05), di RTH Alun-alun Ratu Zalecha.
“Saya tidak tahu, tidak tahu ceritanya, belum ada yang lapor,” ujar Bupati Banjar, sambari berjalan meninggalkan tempat acara.
Disamping itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Banjar Farid Soufian yang juga hadir dalam acara tersebut menolak dikonfirmasi dan juga meninggalkan tempat acara.
Sementara, Pengamat Pemerintahan Badrul Ain Sanusi mengatakan, menolak untuk memberikan ketetangan adalah kewenangan narasumber, namun hal itu akan berdampak pada pengembangan isu di tengah masyarakat.
“Yang mana apabila tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka ini akan membuat isu berkembang bebas di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Salah atau tidak Badrul Ain Sanusi menambahkan, adalah kewenangan dari aparat penegak hukum untuk memberikan penilaian dalam rangka penyidikan.
Terkait rencana pemanggilan oleh Kejaksaan terhadap Diskominfo Kabupaten Banjar, Badrul Ain Sanusi yang juga sebagai seorang Advokat menanggapi, dalam normatif hukum, menurutnya, siapapun warga negara harus bisa memberikan keterangan atas apa yang disangkakan.
“Siapapun yang diminta keterangan secara hukum oleh aparat penegak hukum, yang bersangkutan wajib menghadiri dalam rangka untuk menjelaskan hal-hal yang dipertanyakan,” jelasnya.
“Karena kita menggunakan asas praduga tak bersalah, artinya setiap orang itu adalah tidak bersalah, namun kewenangan penyelidikan yang menentukan bersalah atau tidak,” tegasnya.