TERAS7.COM – Reserse mobile Satreskrim Polres Tapin berhasil meringkus tersangka kasus dugaan pencabulan yang berinisial AM (17) warga Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Selasa (10/9).
AM dibekuk setelah diminta untuk menemui sang korban yang juga sebagai temannya di suatu tempat yang telah ditentukan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Padahal, sebelumnya korban telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Begitu si pelaku muncul untuk menemui korban, polisi langsung sigap membekuk tersangka.
Sementara itu penangkapan pelaku sendiri bermula dari laporan ibu korban pada tanggal 21 Agustus 2019 lalu, sebab kemarahan sang ibu yang mengetahui anak gadisnya telah dicabuli pelaku.
Menurut cerita kejadian bermula saat korban dan pelaku menonton ajang balap motor Dragbike piala Kapolres Tapin di kawasan RTH Rantau Baru beberapa pekan lalu.
Rupanya pelaku tergiur dengan kemolekan si korban, sehingga bersiasat ingin mencicipi tubuh mulus korban di tempat tinggal orangtuanya.
Tak berselang lama, strategi mesum pun di buatnya dengan mengajak korban untuk pergi kerumahnya dengan alasan mengambil uang untuk mengajak makan sikorban.
Dirumah orangtuanya itulah sipelaku tega merenggut keperawanan gadis yang berusia sebayanya itu, dengan kondisi korban tak berdaya pelaku terus memaksa untuk menyetubuhi si korban.
Menurut Paur Humas Polres Tapin, Aiptu Puryaji menerangkan, saat ini pelaku kita amankan ke Mapolres Tapin beserta beberapa alat bukti seperti selembar jaket warna putih bergaris hitam dan selembar celana dalam warna hitam.
“Tersangka diancam tindak pidana persetubuhan sub pencabulan terhadap anak dibawah umur,” terangnya.