TERAS7.COM – Dalam upaya melestarikan Cagar Budaya di wilayah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah sedang mempersiapkan dua berkas pengusulan Cagar Budaya Peringkat Provinsi untuk dinaikkan peringkatnya menjadi Cagar Budaya Nasional.
Kedua Cagar Budaya Peringkat Provinsi tersebut adalah, Situs dan Bangunan Masjid Kyai Gede di Kecamatan Kotawaringin Hulu, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Bangunan Gereja GKE Imanuel Mandomai di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Hal ini dibenarkan Plt Kadisbudpora Kapuas Agusthe, S.Sos saat dijumpai diruang kerjanya, Kamis (04/05/2023) lalu.
Agusthe mengatakan bahwa Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan Cagar Budaya yang setidaknya memenuhi salah satu kriteria pada pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan Kriteria tersebut.
Diantaranya adalah wujud kesatuan dan persatuan bangsa, karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia, Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia.
“Adapun penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ini yang diusulkan Pemerintah Provinsi untuk kemudian dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Kemdikbudristek RI,” ungkap Agusthe.
Dengan maksud lanjutnya, berkas usulan ini merupakan salah satu langkah yang diambil sebagai upaya penguatan identitas dan peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam membangun narasi sejarah dan kebudayaan Indonesia.
Diharapkan dengan Pengusulan Cagar Budaya Nasional dapat menguatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam melestarikan Cagar Budaya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kapuas, sehingga jejak peradaban dan sejarah akan selalu terwariskan kepada generasi pada masa yang akan datang.