TERAS7.COM – Derasnya transformasi digital mendorong seluruh kegiatan administrasi diwujudkan dalam dokumen digital. Tantangan mudahnya pemalsuan dokumen digital harus diantisipasi bersama dengan metode yang dapat menjamin keaslian dokumen tersebut.
Salah satu metode penjaminan keutuhan data serta terjaminnya identitas penandatangan, diwujudkan dalam tanda tangan elektronik, khususnya yang telah bersertifikasi.
Oleh sebab itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan menandatangani kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di aula BSSN, Depok, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022).
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Syamsuddin mengatakan, pada era yang sudah serba digital ini autentikasi data dan integritas data menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah.
“Hal ini tentunya dapat dicapai melalui pemanfaatan sertifikat elektronik sebagai tanda tangan elektronik. Oleh karena itu, pada hari ini Kabupaten Asahan termasuk dari 16 instansi pemerintah daerah yang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik dengan BSSN,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BSSN, Luki Hermawan menyebutkan, ruang lingkup kerjasama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
“Berdasarkan data yang diolah oleh BSSN, dengan adanya pemanfaatan sertifikat elektronik untuk layanan tanda tangan elektronik di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, negara telah melakukan penghematan kurang lebih 1,5 triliun,” bebernya.
Ia juga berharap, melalui pemanfaatan sertifikat elektronik ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data yang akurat.
“BSSN siap mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, penyediaan pendampingan, pemberian dukungan teknis apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik, serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan certificate policy,” tegasnya.
Tanda tangan elektronik saat ini sama kekuatannya dengan tanda tangan basah yang dibubuhkan pada dokumen. Kelebihan dari tanda tangan elektronik, terkandung identitas digital sang penandatangan, yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Indonesia. Ini memperkuat dukungan penjaminan keabsahan dokumen yang ditandatangani.
Melalui Kerjasama ini, BSSN berkomitmen menyediakan kebutuhan sertifikat eletronik, melalui BSrE, yang merupakan salah satu dari penyelenggara sertifikasi elektronik yang sudah diakui. Sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin tanda tangan elektronik tidak mudah dipalsukan.
“Untuk itu kami berharap, semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini, sertifikat elektronik dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen dan langkah konkret, sesuai dengan ruang lingkup kerjasama oleh setiap pihak sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik,” tutupnya.