TERAS7.COM – Cegah penularan wabah virus Corona atau covid-19, pihak lapas bebaskan 281 tahanan, satu blok lapas disediakan untuk tempat karantina.
Sesuai dengan Peraturan Mentri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 dan surat keputusan Mentri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.KP.01.04.04 tahun 2020 mengeluarkan dan membebaskan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrase, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Kepala Lapas Banjarbaru Herliadi saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, berdasarkan hal itu maka pihaknya akan mengeluarkan sebanyak 281 narapidana.
“Ada 281 narapidana yang akan kita bebaskan dari 1.868 penduduk lapas, sebagai asimilasi, paling banyak mereka kasus narkoba,” ujarnya kepada awak media, Kamis (02/04).
Pada hari ini lapas Banjarbaru sudah mengeluarkan 14 orang yang sedang dalam proses, hari berikutnya sampai tanggal 7 narapidana yang lain akan menyusul, seiring dengan melengkapi persyaratan.
“Persyaratan ini juga tidak mudah, yang mana sebelumnya juga kita lakukan seleksi, dan paling lambat mereka akan dikeluarkan pada tanggal 7 April,” jelasnya.
Selain itu, narapidana yang dibebaskan merupakan mereka yang sudah menjalani masa hukuman 2/3 dari ketetapan hukuman dan juga bagi mereka yang memiliki masa hukuman dibawah 5 tahun.
“Kebebasan mereka ini yang dimaksud dengan asimilasi hanya berdiam diri di rumah saja, serta akan dilakukan pengawasan oleh pihak lapas dan kejaksaan, meminta pihak keluarga untuk saling memahami ikut melakukan pengawasan,” lanjutnya.
Jumlah napi yang dibebaskan ini menurutnya kurang lebih dengan perbandingan dua blok, sehingga cukup mengurangi kepadatan di dalam lapas, yang mana diketahui dengan kepadatan penduduk lapas serta tidur yang sering berdempetan tidak bisa menjalankan peraturan menteri kesehatan yang harus melakukan physical distancing.
Selain itu pihak lapas juga membatasi aktivitas pengunjung untuk tidak berkomunikasi langsung dengan narapidana, yang mana lapas menyediakan layanan video call dan menyediakan 5 unit PC dan 3 android.
Sebagai upaya lain menyikapi covid-19, pihak lapas juga menyediakan 1 blok yang digunakan untuk karantina apabila ada penduduk lapas yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam pengawasan (PDP).
“Ada 1 blok yang kita gunakan untuk karantina dari 10 blok, sebagai upaya jaga-jaga apabila ada narapidana yang ODP atau PDP,” tututnya.
Satu blok karantina lapas yang diperuntukan untuk narapidana ini, mampu menampung sebanyak 30 orang, dimana tersedia 15 ruangan yang bisa diisi 2 orang.
“Sementara ini penduduk lapas kita tidak ada yang terinfeksi atau menunjukan gejala covid-19, karena juga tidak ada interaksi atau komunikasi langsung dengan orang luar,” katanya.
Sejak 2 Minggu lalu lapas Banjarbaru sudah melakukan upaya pencegahan virus Corona, dengan menyemprotkan disinfektan di lingkungan lapas serta menyediakan sanitizer untuk cuci tangan dan thermalgun untuk mengukur suhu tubuh, baik para pegawainya maupun pengunjung lapas.