TERAS7.COM – Tindak pidana pembunuhan disertai penganiayaan terjadi di sebuah rumah di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Hikun RT. 03, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, pada Kamis, (18/11/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita lalu terungkap.
Dari informasi yang dihimpun, seorang pria NI alias Unai (22), warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Tabalong yang menjadi korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Dengan gerak cepat petugas gabungan Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Tanjung yang dipimpin Kasatreskrim, AKP Trisna Agus Brata, juga mengamankan diduga pelaku, DY alias Dedi (22), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Petugas juga telah menyita barang bukti di lokasi kejadian, berupa 1 buah senjata tajam jenis bdik dengan gagang berwarna cokelat kehitaman dengan panjang 55 cm, 1 lembar baju warna merah berlumuran darah dan barang bukti lainnya.
Disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, yang dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, penyebab peristiwa ini dugaan sementara terjadinya cekcok mulut antara pelaku dan korban di rumah saksi, DTW.
“Dari cekcok mulut itulah kemudian pelaku mengambil sajam berbentuk parang didalam kamar dan menyerang korban lalu terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” sampainya. Jumat, (19/11/2021).
Untuk korban sudah dievakuasi dan dibawa ke RSUD H. Badaruddin Kasim Tanjung untuk penanganan medis.
“Dari hasil visum sementara diketahui korban meninggal dunia akibat adanya luka tusuk benda tajam ke organ vital di jantung serta tempat lain pada tubuhnya yang kemudian banyak mengeluarkan darah,” jelasnya.
Penangkapan pelaku, berawal dari informasi dari inisial DTW selaku pemilik rumah melaporkan kejadian keributan yang ada dirumahnya antara pelaku dan korban kepada petugas Reskrim Polsek Tanjung.
Petugas Reskrim Polsek Tanjung menghubungi Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan juga Kasat Reskrim Polres Tabalong untuk bersama mendatangi TKP tersebut.
Usai di TKP petugas melihat Korban inisial Unai sudah tergeletak didalam rumah dengan bersimbah darah dan mengalami luka-luka dibagian badannya.
Disana petugas mengamankan pelaku yang pada saat itu masih berada dilokasi kejadian yang diduga pelaku dalam peristiwa ini.
Selanjutnya Kasat Reskrim bersama anggotanya Tim Inafis Satreskrim Polres Tabalong melakukan olah TKP dan juga mengamankan barang bukti parang jenis badik dan lainnya.
Sementara itu, korban yang telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD H. Badaruddin Kasim Tanjung untuk penanganan medis, telah meninggal dunia dengan luka tusuk benda tajam ke organ vital di jantung.