TERAS7.COM – Hilangnya smartphone seorang korban warga di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, pada Februari yang lalu akhirnya terungkap.
Terungkapnya kasus ini setelah Satreskrim Polres Tababalong melakukan serangkaian penyelidikan usai tertangkapnya seorang pria berinisial M alias Kai (56) di rumahnya Desa setempat. Rabu, (14/4/2022) kemarin.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, menjelaskan, pencurian ini terjadi pada Rabu, (13/2/2022), saat korban besama.keluarganya duduk diteras rumahnya.
Kemudian, anak korban pergi ke dapur dan meletakkan 1 buah smartphone warna biru diatas lemari piring. Saat korban akan mengambilnya, smartphone tersebut sudah tidak ada ditempatnya,” jelasnya. Jumat, (15/4/2022).
Selanjutnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata, akhirnya menangkap pelaku.
Lalu pelaku dan barang bukti berupa 1 buah smartphone warna biru telah di amankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut”.
“Dari pengakuannya, benar telah mengambil smartphone warna biru tersebut dengan cara memasuki rumah korban,” tukasnya.