TERAS7.COM – DPRD kota Banjarbaru dan Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan penandatanganan kesepakatan bersama 10 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2019, salah satu di antaranya raperda inisiatif Dewan tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas Kota Banjarbaru.
Rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama propemperda tahun 2019, sekaligus penyampaian 3 Rancangan peraturan daerah Kota Banjarbaru, satu raperda inisiatif Dewan dan dua raperda inisiatif Pemerintah Kota. dua raperda inisiatif Pemerintah Kota yakni raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2018- 2033 dan raperda tentang pengelolaan parkir.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD kota Banjarbaru dihadiri oleh wakil walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan, Ketua DPRD Kota Banjarbaru AR Irwansyah, Wakil Ketua 1 DPRD kota Banjarbaru Wartono, Wakil Ketua 2 DPRD kota Banjarbaru Neni Hendriyawati, Anggota DPRD Kota Banjarbaru serta Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru, Senin (12/11).
Ketua DPRD Kota Banjarbaru AR Irwansyah mengatakan, dalam rapat paripurna kali ini Ada 10 raperda yang akan dibahas di tahun 2019, terdiri dari 4 raperda baru 3 raperda perubahan dan 3 raperda komulatif terbuka, diantara raperda komulatif yaitu APBD perubahan tahun anggaran 2019, raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018 dan raperda tentang APBD tahun anggaran 2020.
DPRD Kota Banjarbaru juga memasukan 1 buah raperda inisiatif sebagai bentuk kepedulian terhadap penyandang disabilitas, yaitu raperda tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang diusulkan dalam rangka mengimplementasikan undang-undang nomor 19 tahun 2011 tentang pengesahan convention on the Rights of persons with disabilities dan untuk mewujudkan kedudukan hak kewajiban dan peran penyandang disabilitas.
“Kota ini memang harus ramah dengan saudara kita penyandang disabilitas, tidak hanya di bangunan tetapi juga fasilitas-fasilitas, khusus misalkan seperti WC atau yang ada di sekolah-sekolah dan juga di trotoar jalan. Banjarbaru sudah menjadi kota inklusi yang mana harus dibarengi dengan Perda,” ujarnya.
Sementara ini, AR Irwansyah melanjutkan, Kota Banjarbaru memang sudah memberikan perhatian kepada disabilitas, seperti jalan di trotoar dan juga beberapa kantor pelayanan publik yang menyediakan fasilitas khusus untuk disabilitas.
Diantara propemperda 2019 Darmawan Jaya Setiawan mengapresiasi raperda usulan dewan yaitu tentang pemberdayaan penyandang disabilitas yang menunjukan empati terhadap hak saudara disabilitas.
“Bentuk pemberdayaan terhadap disabilitas bukan hanya dengan bangunan gedung pembangunan infrastruktur, namun juga di bidang lain seperti pendidikan sekolah-sekolah kantor pelayanan publik, trotoar bahkan perbankan yang sudah ada yang membuat ATM dengan sistem voice coment, perintah suara yang akan membantu mereka,” katanya.
Selain raperda tentang pemberdayaan penyandang disabilitas, DPRD juga mengusulkan raperda tentang pasar tradisional modern di tahun 2019, yang mana Darmawan Jaya Setiawan juga mengapresiasi kinerja DPRD kota Banjarbaru yang memiliki kepedulian terhadap masyarakat di tengah agenda kegiatan yang padat.
Tidak dapat dipungkiri, Darmawan Jaya Setiawan melanjutkan, bahwa saat ini keadaan pasar tradisional di Kota Banjarbaru, tidak memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja, karena kondisi pasar yang kumuh becek dan bau. Kondisi yang demikian Tentu saja tidak dapat dibiarkan terus-menerus, karena akan mempengaruhi eksistensi pasar tradisional.
“Tentu kita sangat menyambut baik, apalagi tujuan dari Banjarbaru berkarakter juga bagaimana menjadikan eksiatensi pasar tradisional dapat mendukung program ekonomi kerakyatan, karena pelaku ekonomi lemah bisa terakomodir dan terlayani, apalagi pasarnya bersih tentu akan mampu bersaing,” tambahnya.
Dari rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selain 2 raperda inisiatif tersebut, DPRD kota Banjarbaru juga memiliki beberapa raperda yang akan dibahas di tahun 2019, di antaranya raperda tentang cadangan pangan Pemerintah Kota Banjarbaru, raperda tentang perpustakaan, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang pemberdayaan tenaga kerja daerah dan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 31 tahun 2011 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah di bidang perikanan, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.